Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual di PALI
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Dalam rangka pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi ke sejumlah instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), (8/7).
Kegiatan dilaksanakan oleh Yulkhaidir, Analis KI Muda beserta tim. Koordinasi dilakukan di Polres PALI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Di Polres PALI, tim diterima oleh Unit Pidsus yang dipimpin Bapak Nofran Indika beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas potensi pelanggaran KI, khususnya kasus dugaan pemalsuan merek pada produk elektronik berupa mixer, rice cooker, dan blender. Modus yang ditemukan yakni pelaku menghapus merek asli produk kemudian menempelkan stiker merek Philips beserta logo SNI dan asuransi palsu sebelum dipasarkan melalui marketplace. Produk tersebut diketahui telah beredar hingga wilayah Muara Enim. Aparat kepolisian menyampaikan kendala dalam proses penegakan hukum karena belum adanya laporan dari pemegang hak merek yang sah, sehingga diharapkan adanya sinergi dan petunjuk dari Kanwil Kemenkum Sumsel terkait langkah penanganan yang dapat ditempuh.
Selanjutnya, koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI diterima oleh Sekretaris Dinas, Rusmala Dewi. Dalam pertemuan tersebut dibahas inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah. Saat ini terdapat tiga potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sedang dipersiapkan data dukungnya untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, sektor ekonomi kreatif di Kabupaten PALI juga memiliki 11 motif batik serta motif Songket Sawit yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berharap memperoleh pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Sumsel agar seluruh potensi budaya lokal tersebut dapat segera didaftarkan.
Koordinasi juga dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Ida Martini. Disampaikan bahwa saat ini terdapat lima motif batik yang telah terdaftar di bawah naungan Dekranasda serta enam motif baru hasil pengembangan BRIDA, termasuk desain pakaian adat pengantin dan ronce-ronce. Selain itu, terdapat dua motif songket baru yang telah didata oleh Disperindag. Tim juga mengidentifikasi potensi Paten Sederhana berupa teknik pewarnaan alami menggunakan kulit Rengas yang mampu menghasilkan warna terracota (merah bata) dan dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi warna melalui formula pengikat tertentu. Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan edukasi bahwa metode dan formula tersebut berpotensi memperoleh pelindungan melalui Paten Sederhana, sedangkan hasil karya berupa kain tradisional maupun produk turunannya dapat dilindungi melalui Hak Cipta.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus menggali potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.
“Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Selain memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, kami juga terus mendorong inventarisasi dan pelindungan potensi kekayaan intelektual daerah agar dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pelindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong inventarisasi, pelindungan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual serta Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten PALI sehingga memberikan nilai tambah bagi pelestarian budaya, peningkatan daya saing produk lokal, dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Maryam Chalisa

