Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Regulasi Kabupaten Banyuasin yang Berkualitas

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyuasin, Selasa (28/07). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Raperbup Banyuasin tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2027, Raperbup tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta Raperbup tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin.

Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Ali Sadikin, Plt. Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Djuharsyah, serta Plt. Kabid Anggaran Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banyuasin, Wahyu Hidayat.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, Ali Sadikin menjelaskan substansi dan latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap ketiga Raperbup tersebut.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pembahasan, terdapat satu Raperbup yang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan ulang.

Sementara itu, dua Raperbup lainnya dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan menyetujui masukan dan tanggapan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta akan melakukan perbaikan terhadap rancangan sesuai dengan catatan yang telah disampaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kepastian hukum.

“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui proses ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga memiliki substansi yang tepat, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.

Lebih lanjut, Maju Amintas menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembentukan regulasi yang harmonis, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • CONTEXT CUTTING: JK Menistakan Agama?

    CONTEXT CUTTING: JK Menistakan Agama?

    • 0Komentar

    (Ketika Makna Dipenggal, Kebenaran Diputar, dan Nama Baik Dipertaruhkan) Oleh: Munawir Kamaluddin Ada masa ketika kata-kata tidak lagi dibaca sebagai pesan, tetapi sebagai alat untuk menyerang. Ada zaman ketika kalimat tidak lagi dipahami secara utuh, melainkan dipotong, dipilih, lalu dipelintir agar sesuai dengan kepentingan. Dan lebih mengkhawatirkan lagi, ada manusia yang tidak lagi mencari kebenaran, […]

  • DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun untuk Pendidikan dan Guru

    DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun untuk Pendidikan dan Guru

    • 0Komentar

    Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah dukungan fiskal ini naik dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun.  Penambahan anggaran ini disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis umat, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru […]

  • Prof. Mukhtasar Syamsuddin: IKAJO Harus Menjadi Rumah Besar Alumni yang Menyatukan Generasi dan Mengabdi untuk Bangsa

    Prof. Mukhtasar Syamsuddin: IKAJO Harus Menjadi Rumah Besar Alumni yang Menyatukan Generasi dan Mengabdi untuk Bangsa

    • 0Komentar

    Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum., Ph.D. of Arts, mengajak keluarga besar Ikatan Alumni Jogja Sulawesi Selatan (IKAJO Sulsel) untuk terus menjaga semangat persaudaraan, memperkuat silaturahmi, dan menjadikan organisasi alumni sebagai ruang pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pesan tersebut disampaikan Prof. Mukhtasar saat memberikan sambutan pada […]

  • Indonesia Gelar Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

    Indonesia Gelar Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

    • 0Komentar

    Digitalisasi mengubah bagaimana cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi. Layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak. Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah […]

  • Ramadhan, Toleransi dan Motivasi

    Ramadhan, Toleransi dan Motivasi

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. KH. Masrur Makmur La TanroKetua MUI Provinsi Bali/Presidium IAPIM/ Ketua ISMI Bali Setiap tahun, kita memasuki “madrasah” Ramadhan sebagai proses pemurnian jiwa. Namun, seringkali kita terjebak pada ritual fisik semata, menahan lapar dan haus tanpa menyentuh esensi terdalamnya: sebuah perjuangan untuk menyeimbangkan hidup (balancing of life) antara kebutuhan materi dan kekayaan spiritual. Ramadhan: […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Bersama KemenHAM, Ditjenpas, dan Ditjenim Babel

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Bersama KemenHAM, Ditjenpas, dan Ditjenim Babel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 bersama Kanwil Kementerian HAM Babel, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel, dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Babel, Senin (01/06/2026). Upacara berlangsung di Halaman Belakang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan […]

expand_less