Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Bangka Selatan untuk Perkuat Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel dan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan, Ami Prionggo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta perangkat daerah terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan daerah dapat dikaji secara menyeluruh baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan sehingga mampu memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa regulasi mengenai optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki nilai strategis dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pengharmonisasian Ranperda merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam proses harmonisasi, kami memastikan rancangan peraturan daerah memenuhi aspek substantif dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai secara prosedural, tetapi juga memiliki kesesuaian materi muatan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Rahmat.
Dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pengharmonisasian Ranperda. Ia berharap melalui proses tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengoptimalkan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Penulis: Maryam Chalisa

