Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Edukasi 100 Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan Royalti Musik di Ballroom Novilla Boutique & Resort, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (1/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, membuka kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta dari kalangan pelaku seni, pelaku karya, dan pencipta lagu di Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya yang disampaikan Kaswo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pemahaman mengenai hak cipta dan royalti musik sangat penting agar para pelaku seni mampu melindungi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya. Kami mendorong para pelaku seni dan pencipta lagu untuk memahami hak-haknya, melakukan pencatatan karya, serta memanfaatkan karya tersebut secara bertanggung jawab,” ujar Johan.

Johan berharap sosialisasi tersebut dapat membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menghargai karya cipta. Menurutnya, penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta melalui pembayaran royalti.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan lima sertifikat pencatatan hak cipta kepada seniman Kabupaten Bangka, Juwita Handayani. Sertifikat tersebut diberikan atas pencatatan sejumlah karya tari dan lagu yang telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengatakan penyerahan sertifikat itu merupakan bentuk nyata meningkatnya kesadaran pelaku seni di Kabupaten Bangka untuk melakukan pencatatan terhadap karya yang dihasilkan.

“Pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan karya dan memberikan kepastian bagi pencipta dalam mengembangkan serta memanfaatkan karyanya. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh semakin banyak seniman dan pencipta lainnya,” kata Kaswo.

Kegiatan di Kabupaten Bangka ini merupakan rangkaian ketiga Sosialisasi Hak Cipta dan Royalti Musik yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Babel. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kota Pangkal Pinang dan Pulau Belitung.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Zainoni, yang hadir sebagai keynote speaker, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai upaya peningkatan pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku seni dan pencipta di Kabupaten Bangka.

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sektor kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif daerah. Karya-karya seni yang dihasilkan masyarakat harus memperoleh pelindungan sekaligus didorong agar mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bangka, Nahwand Wandasona Alhamd, turut memberikan pemahaman umum mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Ia mengajak para pelaku seni membangun kesadaran untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan agar tidak hanya berkembang secara kreatif, tetapi juga memiliki kepastian hukum.

Nahwand juga menguraikan berbagai tantangan dan realitas yang masih dihadapi para pelaku seni di Kabupaten Bangka, termasuk perlunya peningkatan pemahaman mengenai hak cipta, penggunaan karya, serta pelindungan terhadap karya seni dari pemanfaatan tanpa izin.

Lebih lanjut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo, memaparkan materi mengenai pengertian dan ruang lingkup hak cipta, jenis karya yang dilindungi, manfaat pencatatan, tata cara dan persyaratan pencatatan, serta hak pencipta dan pemegang hak cipta dalam pemanfaatan karya.

Erlangga turut menjelaskan ketentuan penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial dan mekanisme royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi pencipta maupun pemegang hak cipta.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pemahaman masyarakat Kabupaten Bangka mengenai hak cipta dan royalti musik semakin meningkat. Kegiatan tersebut juga diharapkan mendorong para pelaku seni untuk memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan serta menggunakan karya milik pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Layanan Jaminan Fidusia

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Layanan Jaminan Fidusia

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara hybrid, Selasa (13/10/2026). Kegiatan membahas analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021, khususnya terkait pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia melalui layanan AHU Online. […]

  • Kemenmum Sumsel Semarakkan HUT ke-118 INI, Fun Walk dan FGD Pererat Sinergi Notaris

    Kemenmum Sumsel Semarakkan HUT ke-118 INI, Fun Walk dan FGD Pererat Sinergi Notaris

    • 0Komentar

    Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan turut serta memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Sumatera Selatan pada Jumat (10/7). Kegiatan yang berpusat di Hotel Aryaduta, Jl. POM IX Palembang ini diawali dengan agenda Fun Walk (jalan santai). Kepala Kantor Wilayah […]

  • Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Ikrar Bersih Narkoba

    Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Ikrar Bersih Narkoba

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Apel dan Ikrar Bersama sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel yang diwakili oleh Asnedi, Penyuluh Hukum Madya, hadir bersama […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Jaring Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Sumsel

    Kanwil Kemenkum Sumsel Jaring Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Kantor Wilayah […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang tentang RKPD Tahun 2027

    Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang tentang RKPD Tahun 2027

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka […]

  • Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bapperida Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 18 Juni 2026, di Muntok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada […]

expand_less