Kanwil Kemenkum Babel Perdalam Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pascaberlakunya KUHP Nasional
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan turut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rini Maryam, serta Kasubdit Bina Perancang, Siti Masitah.
Peserta kegiatan berasal dari kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada pembentukan undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian dalam penyusunan dan harmonisasi Peraturan Daerah.
Penyesuaian tersebut meliputi penghapusan pidana kurungan dalam Peraturan Daerah, pembatasan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak Kategori III, serta penguatan penerapan sanksi administratif dengan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Dhahana menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang sektoral.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rini Maryam.
Dalam pemaparannya, Rini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan terhadap perumusan ketentuan pidana dalam produk hukum daerah.
Perubahan tersebut antara lain berupa penghapusan ancaman pidana kurungan serta penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang sebelumnya masih mencantumkan ancaman pidana kurungan dan/atau pidana denda dengan mekanisme lama.
Dalam proses penyusunan maupun harmonisasi Peraturan Daerah, ketentuan pidana harus dirumuskan dengan memperhatikan asas legalitas dan proporsionalitas. Peraturan Daerah juga harus tunduk pada prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Para perancang diingatkan agar tidak menyalin secara langsung ketentuan pidana dari undang-undang sektoral tanpa melalui analisis dan harmonisasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan pengaturan yang tumpang tindih, duplikasi pemidanaan, maupun double criminalization terhadap perbuatan yang sama.
Rumusan ketentuan pidana juga harus disusun secara jelas dan limitatif, terutama mengenai subjek hukum, bentuk perbuatan yang dilarang, serta jenis dan batas sanksi yang dapat dikenakan.
Selain itu, penggunaan sanksi pidana harus ditempatkan secara proporsional. Pembinaan, teguran, pencabutan izin, denda administratif, atau bentuk sanksi administratif lainnya perlu diprioritaskan sebelum menerapkan sanksi pidana.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta memperoleh kesempatan untuk mendalami berbagai persoalan teknis terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya kebijakan pidana nasional yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap perubahan kebijakan pidana nasional sangat penting bagi para perancang agar setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Perubahan dalam KUHP Nasional dan ketentuan penyesuaian pidana harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum daerah. Perancang memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang dirumuskan benar-benar diperlukan, dapat diterapkan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak boleh disusun secara berlebihan. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip ultimum remedium,” lanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel semakin meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam melakukan penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan perkembangan kebijakan pidana nasional.
- Penulis: Maryam Chalisa

