Breaking News
light_mode

Evaluasi Pengelolaan JDIH 2025, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Inovasi Layanan Hukum

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan menjadi tindak lanjut atas hasil Penilaian JDIH Nasional. Evaluasi ini juga menjadi ruang penguatan koordinasi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam kegiatan ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, Muhamat Ariyanto. Turut hadir Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Ilannur Fitri; Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN, Idham, Elan, dan Wahyu; serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan juga diikuti oleh Tim Pengelola JDIH Kabupaten Belitung Timur, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur, serta Tim Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Babel.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Ilannur Fitri, menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan momentum strategis untuk meninjau kembali capaian kinerja pengelolaan JDIH Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan pada setiap indikator penilaian serta menyusun langkah perbaikan yang lebih terukur. Ia berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman dalam mempertahankan capaian yang telah diraih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat.

Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, Muhamat Ariyanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur atas capaian dalam Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berhasil memperoleh nilai 91, sedangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur memperoleh nilai 90. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan JDIH sebagai sarana penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas.

Muhamat Ariyanto menegaskan bahwa capaian tersebut perlu menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap indikator-indikator yang masih memerlukan perbaikan. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui penguatan koordinasi antar pengelola JDIH, peningkatan kualitas website, kelengkapan dokumen hukum, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Dalam evaluasi tersebut, Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN, Idham, menyampaikan sejumlah catatan perbaikan bagi JDIH Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Beberapa catatan tersebut antara lain perlunya melengkapi publikasi dokumen pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai seluruh tahapan pembentukan peraturan yang telah diundangkan. Selain itu, JDIH Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga diminta menambahkan dokumen hukum lain berupa naskah akademik, keterangan, penjelasan, dan naskah urgensi.

Idham juga menyampaikan perlunya penyempurnaan pengisian metadata sesuai standar JDIHN, termasuk lokasi, singkatan jenis atau bentuk peraturan, serta abstrak dokumen hukum. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga diharapkan melengkapi jenis dokumen pada menu publikasi pembentukan peraturan perundang-undangan di website JDIH. Perbaikan tersebut penting untuk memastikan dokumen hukum dapat diakses secara lengkap, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN turut menyampaikan catatan perbaikan bagi JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur. Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi penambahan dokumen hukum lain berupa kajian hukum dan hasil penelitian hukum yang diterbitkan pada tahun pelaporan. Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur juga diminta menyempurnakan pengisian metadata dan abstrak dokumen hukum sesuai standar JDIHN.

Catatan lainnya yaitu memastikan seluruh tautan konten media sosial JDIH pada pelaporan tahunan dapat diakses oleh tim penilai. Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur juga perlu melengkapi jenis dokumen pada menu publikasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sinkronisasi data dengan website JDIHN perlu terus dilakukan guna mendukung integrasi data dan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur diharapkan segera menyusun rencana tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil evaluasi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2026. Dengan tindak lanjut yang terarah, capaian yang telah diperoleh diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada penilaian berikutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum di daerah. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik akan memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap produk hukum secara cepat, akurat, dan terpercaya. Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap mendampingi anggota JDIH di wilayah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

“Penguatan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi kelengkapan dokumen, kualitas metadata, integrasi data, maupun kemudahan akses bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung pemerintah daerah dan sekretariat DPRD dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sesuai standar nasional,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa evaluasi JDIH merupakan langkah penting untuk mendorong peningkatan layanan informasi hukum di daerah. Ia menilai, keberadaan JDIH tidak hanya menjadi sarana dokumentasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan literasi hukum masyarakat. Karena itu, setiap anggota JDIH perlu terus berinovasi dalam menyediakan informasi hukum yang mudah diakses dan bermanfaat.

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada anggota JDIH di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kami berharap capaian Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur dapat terus ditingkatkan, sehingga JDIH semakin optimal dalam memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat,” tutup Johan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less