Breaking News
light_mode

DJKI: Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman (publikasi). Pada tahap tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, setiap permohonan merek diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum.

“Perlu dipahami bahwa suatu permohonan yang telah memasuki masa pengumuman belum berarti merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, DJKI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi. Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.

Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan merek. Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

Setelah masa pengumuman berakhir, permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahapan inilah pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar atau harus ditolak.

Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.

“Dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur alasan penolakan suatu permohonan, antara lain apabila memiliki persamaan dengan merek tertentu atau memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.

Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek online masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting agar pemohon dapat segera mengetahui apabila terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa, sehingga dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJKI mendorong pemohon untuk rutin melakukan pengecekan status permohonan melalui akun yang telah digunakan saat pengajuan. Dengan demikian, setiap perkembangan, termasuk adanya keberatan atau usul tolak, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat waktu,” tutup Hermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memproses setiap permohonan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan terhadap permohonan merek tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif serta berbagai pertimbangan hukum yang relevan.

“Pendaftaran merek bukan sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan mekanisme hukum untuk memastikan tidak adanya persamaan dengan merek lain, pelanggaran hak pihak lain, maupun unsur-unsur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Johan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di Peradilan Seusai OTT di PN Depok

    KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di Peradilan Seusai OTT di PN Depok

    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah titik rawan korupsi di sektor peradilan setelah hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan antara PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat di Depok. KPK […]

  • Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

    Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

    • 0Komentar

    Pertama-tama sebagai insan yang bertakwa marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Besar, Tuhan Yang Maha Esa. Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat hadir pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 dalam keadaan sehat, damai, dan penuh semangat pengabdian. […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan Rapat Evaluasi Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (30/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan […]

  • Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang

    Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengawal pembentukan produk hukum daerah kota Palembang yang berkualitas. Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (14/4). Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun memiliki kesesuaian kewenangan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, […]

  • TAJUK: Mengapa Jajaran Ditlantas Diminta Bangun Komunikasi dengan OJOL?

    TAJUK: Mengapa Jajaran Ditlantas Diminta Bangun Komunikasi dengan OJOL?

    • 0Komentar

    Di tengah hiruk-pikuk kota yang dipadati kendaraan bermotor, pengemudi ojek online (ojol) muncul sebagai aktor kunci dalam ekosistem lalu lintas urban. Irjen Pol. Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri, menggarisbawahi hal ini dengan meminta seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di daerah untuk aktif membangun komunikasi dan kedekatan dengan komunitas ojol serta komunitas masyarakat lainnya. Pernyataan […]

  • PCINU Mesir Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Halalbihalal 1447 H

    PCINU Mesir Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Halalbihalal 1447 H

    • 0Komentar

    Pada Jumat, 27 Maret 2026, PCINU Mesir menyelenggarakan Halalbihalal Idulfitri 1447H di Aula Masjid Al Salam, Nasr City, Kairo. Kegiatan dihadiri oleh Duta Besar RI, Kuncoro Waseso beserta sejumlah pejabat KBRI Kairo dan diikuti oleh lebih dari 500 peserta. Rangkaian kegiatan dibuka dengan penampilan grup shalawat An Nahdhah PCINU Mesir, serta diisi dengan Tabligh Akbar […]

expand_less