Breaking News
light_mode

Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • print Cetak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan. Hal tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Supratman menjelaskan bahwa karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut. Ia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai bahwa platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.

Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi. Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Fifi menambahkan bahwa kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Menurutnya, kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI. Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.

DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya. Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan perkembangan teknologi digital harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

“Karya jurnalistik merupakan hasil kreativitas, pemikiran, dan kerja profesional insan pers yang memiliki nilai serta hak ekonomi yang perlu dihormati. Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta menjadi penting untuk memastikan setiap pemanfaatan dan penyebarluasan karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya,” ujar Johan Manurung.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Surplus Jelang Ramadan dan Idul Fitri

    Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Surplus Jelang Ramadan dan Idul Fitri

    • 0Komentar

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan ketersediaan stok pangan nasional dalam kondisi aman dan surplus menjelang bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Probo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Dalam keterangannya, Amran menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ketersediaan bahan pangan pokok […]

  • Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Haji 2026 bagi Jemaah Indonesia

    Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Haji 2026 bagi Jemaah Indonesia

    • 0Komentar

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengumumkan jadwal pelaksanaan ibadah haji 2026 di tengah eskalasi konflik Timur Tengah karena Amerika Serikat (AS)-Israel menggempur Iran, dan dibalas balik. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (7/4), Irfan mengungkap hingga saat ini belum ada force majeure maupun rencana penundaan ibadah haji akibat kondisi tersebut. Sehingga, […]

  • Ivan Surianto David Tranku Berbagi Kasih, Salurkan Makanan dan Minuman untuk Anak Panti Asuhan di Jakarta

    Ivan Surianto David Tranku Berbagi Kasih, Salurkan Makanan dan Minuman untuk Anak Panti Asuhan di Jakarta

    • 0Komentar

    Semangat berbagi kepada sesama terus ditunjukkan Ivan Surianto David Tranku, owner Baji Pamai Supermarket dan Kafe, yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pelayanan kemanusiaan. Kali ini, Ivan yang juga merupakan Hamba Tuhan Gereja Persekutuan Allah Bangkit Makassar (GPABM) membagikan makanan dan minuman kepada anak-anak panti asuhan di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

    Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

    • 0Komentar

    Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis pada bertempat di Aula Musi Lantai 3 (22/4). Dalam laporannya, Kepala Bidang Pelayanan KI Yenni menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan […]

  • Dari Aspirasi Menuju Solusi, Kemenkum Sumsel Simak Forum Pengaduan “PASTI ADA SOLUSI”

    Dari Aspirasi Menuju Solusi, Kemenkum Sumsel Simak Forum Pengaduan “PASTI ADA SOLUSI”

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 13 yang diselenggarakan Kementerian Hukum secara virtual, Jumat (28/8). Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait berbagai layanan yang diselenggarakan Kementerian Hukum. […]

  • Perkuat Sinergi Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi Tim Ditjen AHU

    Perkuat Sinergi Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi Tim Ditjen AHU

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka penanganan kerja sama bidang layanan AHU di wilayah, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Audiensi ini menjadi ruang koordinasi […]

expand_less