Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Pelindungan Indikasi Geografis
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara hybrid, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Penguatan Layanan Pelindungan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Daerah di Sumatera Barat” sebagai forum untuk menghimpun perspektif pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam memperkuat kebijakan pelindungan Indikasi Geografis.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. Dalam arahannya disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan menjadi ruang untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Penguatan pelindungan Indikasi Geografis dinilai penting tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga dalam mendorong pemanfaatan potensi daerah, peningkatan nilai tambah produk, penguatan daya saing, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Muhammad Farhan, memaparkan hasil evaluasi dampak kebijakan terkait Indikasi Geografis. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelindungan Indikasi Geografis tergolong tinggi, namun masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain rendahnya kemandirian kelompok pemohon serta tingginya ketergantungan terhadap pendampingan.
Selain itu, meskipun pelindungan hukum telah berjalan, pemanfaatan produk secara ekonomi, penggunaan logo, penguatan merek, serta peningkatan daya saing masih perlu terus dioptimalkan.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Kuswardhanti Ariwati, yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, faktor manusia, atau kombinasi keduanya.
Pelindungan Indikasi Geografis penting untuk menjaga reputasi dan kualitas produk, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Andalas, Prof. Dr. Techn Marzuki, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung identifikasi potensi, penelitian, pengembangan pengetahuan, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola kekayaan intelektual komunal dan potensi Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pelindungan Indikasi Geografis harus diarahkan pada pemanfaatan yang lebih luas, tidak hanya sebatas pada aspek pendaftaran dan kepastian hukum.
“Pelindungan Indikasi Geografis harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setelah suatu produk memperoleh pelindungan hukum, pengelolaan reputasi, kualitas, identitas produk, serta strategi pemanfaatan ekonominya harus terus diperkuat agar mampu meningkatkan daya saing daerah,” ujar Johan.
Johan juga menambahkan bahwa pengembangan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendorong identifikasi dan pengembangan potensi Indikasi Geografis di Kepulauan Bangka Belitung. Pendampingan kepada masyarakat perlu diikuti dengan penguatan kapasitas dan kemandirian kelompok agar produk yang telah dilindungi tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas peningkatan kapasitas masyarakat, penyederhanaan dokumen deskripsi, kepastian proses pemeriksaan, pemanfaatan logo, penguatan merek produk, serta dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan produk Indikasi Geografis.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini, Kanwil Kemenkum Babel mendukung upaya penyempurnaan kebijakan Indikasi Geografis yang berorientasi pada pelindungan hukum, penguatan potensi lokal, dan peningkatan daya saing produk daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

