Breaking News
light_mode

Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027 dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung sebagai bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang terus dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi pertanyaan Yayah Yayah Zakiyyah, pelaku usaha asal Indramayu yang menanyakan perkembangan permohonan mereknya yang masih tercantum dalam tahap pemeriksaan substantif. Yayah mengaku telah mengikuti program fasilitasi pendaftaran merek sejak 2025.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun, Kementerian Hukum terus melakukan berbagai perbaikan layanan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,” ujar Supratman pada Senin (31/8).

Menurutnya, percepatan layanan merek merupakan kebutuhan penting bagi dunia usaha karena kepastian hukum atas merek menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing produk di pasar. Oleh karena itu, berbagai inovasi layanan terus dilakukan untuk memangkas waktu pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi proses.

“Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,” tegas Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek milik Yayah sebenarnya telah selesai diproses pada 27 Agustus 2026. Sertifikat merek tersebut telah diterbitkan secara elektronik dan tersedia pada akun pemohon. Setelah melakukan pengecekan langsung dalam forum tersebut, Yayah memastikan bahwa sertifikat mereknya telah terbit.

Supratman menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan percepatan layanan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum kini secara bertahap mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mengedepankan layanan berbasis elektronik.

“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri. Kami kirimkan dalam bentuk digital,” kata Supratman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa surat elektronik yang terdaftar karena seluruh pemberitahuan dan konfirmasi layanan kini disampaikan melalui sistem digital.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa mulai September 2026, Kementerian Hukum akan semakin mengoptimalkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen berbasis kertas.

Percepatan layanan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang tengah membangun identitas usahanya. Kementerian Hukum terus mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan mereknya karena merek terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan dukungan penuh terhadap target Menteri Hukum agar pada tahun 2027 Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia.

”Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan kualitas layanan, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pendampingan pendaftaran merek, khususnya bagi UMKM di Kepulauan Bangka Belitung. Semakin cepat suatu merek memperoleh pelindungan hukum, semakin besar pula peluang pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan usahanya,” ujar Johan Manurung.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • H. Badris Salam Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua REI Sulsel, Didampingi Tokoh Senior dan Mantan Ketua

    H. Badris Salam Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua REI Sulsel, Didampingi Tokoh Senior dan Mantan Ketua

    • 0Komentar

    Usung REI Sulsel yang Solid, Inklusif, Bernurani, dan Sejahtera H. Badris Salam menunjukkan keseriusannya maju dalam bursa pemilihan Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029. Ia resmi mengembalikan formulir pendaftaran beserta berkas persyaratan pencalonan di Sekretariat DPD REI Sulsel, Jalan Nikel, Kota Makassar, Senin (28/9/2026) pagi. Kehadiran Badris Salam […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Orasi Ilmiah Menko Kumham Imipas pada Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Orasi Ilmiah Menko Kumham Imipas pada Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri Wisuda XXXVII Program Diploma, Sarjana, dan Magister Universitas Bangka Belitung Tahun 2026 yang diselenggarakan di Balai Utama De Universitaria Universitas Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 415 wisudawan tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, […]

  • Dorong Pendaftaran KI, Kanwil Kemenkum Sumsel Sinergi dengan Bappedalitbang Lahat

    Dorong Pendaftaran KI, Kanwil Kemenkum Sumsel Sinergi dengan Bappedalitbang Lahat

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menerima koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Lahat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel (23/7). Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kota Pangkal Pinang

    Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kota Pangkal Pinang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pangkal Pinang, Selasa (21/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, […]

  • Kakanwil Kemenkum Babel Terima Silaturahmi Kanwil Ditjen Imigrasi Babel, Perkuat Sinergi Antarinstansi

    Kakanwil Kemenkum Babel Terima Silaturahmi Kanwil Ditjen Imigrasi Babel, Perkuat Sinergi Antarinstansi

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus beserta jajaran, Senin (28/9/2026), bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan […]

  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

    Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat sinergi pembentukan regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut […]

expand_less