Dorong Pendaftaran KI, Kanwil Kemenkum Sumsel Sinergi dengan Bappedalitbang Lahat
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menerima koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Lahat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel (23/7).
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama jajaran Analis KI. Sementara dari Bappedalitbang Kabupaten Lahat hadir Kepala Bidang Pengkajian Pemerintahan Ekonomi dan Sosial Budaya, Lismiarti, beserta jajaran.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bappedalitbang Kabupaten Lahat. “sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kesadaran serta jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Merek bagi pelaku UMKM. Kolaborasi sebagai bagian dari upaya melindungi dan mengembangkan potensi usaha daerah,” ujar Yenni.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengkajian Pemerintahan Ekonomi dan Sosial Budaya Bappedalitbang Kabupaten Lahat, Lismiarti, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh arahan dan panduan terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Merek bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lahat.
Ia juga menyampaikan bahwa bidang pemerintahan sosial, ekonomi, dan budaya saat ini tengah menjadi fokus kajian, tidak hanya terkait pendaftaran Merek, tetapi juga tata cara pencatatan dan permohonan jenis Kekayaan Intelektual lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan edukasi mengenai Merek sekaligus pembelajaran teknis tata cara pendaftaran Merek secara daring. Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan pentingnya melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk meminimalisir potensi penolakan permohonan Merek akibat adanya persamaan dengan Merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Tim kemudian memberikan tutorial mengenai tahapan pendaftaran Merek secara online sehingga diharapkan dapat menjadi bekal bagi Bappedalitbang Kabupaten Lahat dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan potensi produk UMKM yang dimiliki Kabupaten Lahat perlu didukung dengan perlindungan hukum yang memadai agar memiliki daya saing dan nilai tambah.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Sumatera Selatan yang mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” ujar Kakanwil.
- Penulis: Maryam Chalisa

