Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice UU TPKS, Perkuat Pemahaman Pencegahan dan Perlindungan Korban

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk “Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum dan menghadirkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, sebagai narasumber.

Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto. Kegiatan turut diikuti JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Muda, serta Analis Hukum Ahli Pertama.

Membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan UU TPKS sebagai lex specialis, hingga keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar implementasi UU TPKS tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu diterapkan secara efektif dalam upaya pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa implementasi UU TPKS perlu diarahkan pada praktik pelayanan yang benar-benar berorientasi kepada korban. Penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus mencakup empat aspek utama, yakni pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Dalam pelaksanaannya, korban harus memperoleh rasa aman, pendampingan, akses terhadap keadilan, serta dukungan pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan jejaring rujukan, koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan yang efektif.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa penanganan TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan juga harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui pendampingan, rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan dari ancaman maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pemahaman terhadap UU TPKS menjadi bagian penting dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus membangun lingkungan yang aman dan menghormati hak setiap individu.

“Pemahaman terhadap Undang-Undang TPKS harus terus diperkuat, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dengan perspektif yang berorientasi pada korban. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi hukum, keberanian untuk melapor, serta terciptanya lingkungan yang aman dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” ujar Johan.

Johan menambahkan, aparatur Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum masyarakat, termasuk mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran semakin memiliki pemahaman yang utuh sehingga mampu mengambil peran dalam edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi lintas sektor juga harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan perlindungan korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjut Johan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan Community of Practice menjadi sarana penguatan kapasitas bagi jajaran, khususnya para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, dalam memahami substansi sekaligus implementasi UU TPKS.

“Penyuluh Hukum dan Analis Hukum memiliki posisi penting dalam membangun literasi hukum masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap UU TPKS harus komprehensif agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya mengenai larangan dan ancaman pidananya, tetapi juga aspek pencegahan, hak korban, mekanisme pelindungan, serta pemulihan,” kata Rahmat.

Rahmat menilai, implementasi UU TPKS membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan kompetensi sumber daya manusia, SOP, koordinasi lintas lembaga, dan jejaring layanan menjadi faktor penting agar penanganan korban dapat berlangsung cepat, tepat, terpadu, serta tetap menjunjung tinggi martabat korban.

“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung penguatan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif. Harapannya, masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengetahui hak serta saluran perlindungan yang tersedia, sekaligus memiliki kesadaran untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Rahmat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum di PALI

    Kanwil Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum di PALI

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pembinaan Posbankum dan Bantuan Hukum di Kelurahan Pasar Bhayangkara dan Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI (18/5). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Serba Guna Kecamatan Talang Ubi ini dihadiri Camat Talang Ubi Atmo Maryono, Lurah Pasar […]

  • Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir Ikuti Sosialisasi Sadarkum

    Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir Ikuti Sosialisasi Sadarkum

    • 0Komentar

    Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Sepuluh Ilir tersebut diikuti Lurah Sepuluh Ilir Azuan Rizal beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka, Pastikan Regulasi Daerah Berkualitas

    Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka, Pastikan Regulasi Daerah Berkualitas

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka secara hybrid, Selasa (15/9/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung yang diwakili Kepala Divisi P3H, Rahmat […]

  • LAILATUL QADAR: Makna Teologis dan Dimensi Spiritual dalam Pandangan Ulama

    LAILATUL QADAR: Makna Teologis dan Dimensi Spiritual dalam Pandangan Ulama

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. H. Nurhidayat M. Said, M.A (Ketua Lembaga Dakwah IMMIM (LADIM) Pendahuluan Dalam tradisi Islam, bulan Ramadhan merupakan bulan yang memiliki kedudukan istimewa karena di dalamnya terdapat malam yang sangat mulia, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini diyakini sebagai malam turunnya Al-Qur’an dan memiliki keutamaan ibadah yang melebihi ibadah selama seribu bulan. Oleh karena […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung […]

  • Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir

    Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir

    • 0Komentar

    Kawasan Dataran Tinggi Dieng kini tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga memberikan pengalaman edukasi pariwisata berbasis produk lokal terlindungi melalui program Geographical Indication (GI) Tourism. Salah satu komoditas utama yang menjadi magnet wisatawan adalah Carica Dieng, buah khas kerabat pepaya (Vasconcellea pubescens) yang memiliki karakteristik unik dan hanya tumbuh optimal di lingkungan pegunungan tertentu. […]

expand_less