Breaking News
light_mode

Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • print Cetak

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas. Ia mengatakan, pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Menkum.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” tuturnya.

Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Di samping layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Menkum.

Data menunjukkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing dalam mengatur layanan kewarganegaraan.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern serta terpercaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Tarif pendaftaran merek bagi pelaku UMKM tetap, sementara pencatatan hak cipta lagu dan musik diberikan tarif Rp0. Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kemudahan layanan hukum, perlindungan karya, serta penguatan ekonomi kreatif di Bangka Belitung,” ujarnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Internalisasi Nilai Pancasila, Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi dan Integritas ASN

    Internalisasi Nilai Pancasila, Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi dan Integritas ASN

    • 0Komentar

    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, mengikuti kegiatan Community of Practice bertema “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting (30/6). Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian […]

  • Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu, Kakanwil Kemenkum Babel Tinjau Progres Renovasi Gedung Kantor

    Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu, Kakanwil Kemenkum Babel Tinjau Progres Renovasi Gedung Kantor

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melaksanakan monitoring dan pengawasan langsung terhadap progres renovasi gedung utama Kanwil Kemenkum Babel, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Bangbang, serta Tim Teknis Lapangan, Rizal. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan renovasi berjalan sesuai dengan perencanaan, jadwal, dan standar teknis […]

  • Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam kegiatan Lawcus Goes to External #2 bertajuk “Understanding Law in Action, (25/6). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum serta implementasi hukum dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan diskusi dan pemaparan materi […]

  • Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi

    Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi

    • 0Komentar

    Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan kegiatan pembinaan warga binaan berjalan secara optimal, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan launching Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi yang berlangsung di Gedung 2 Lapas Narkotika Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai serta warga binaan yang mengikuti berbagai program pembinaan. Peluncuran sistem monitoring ini merupakan salah […]

  • Bangun Kolaborasi Strategis, Kemenkum Sumsel Ajak Pertamina RU III Percepat Legalitas UMKM Binaan

    Bangun Kolaborasi Strategis, Kemenkum Sumsel Ajak Pertamina RU III Percepat Legalitas UMKM Binaan

    • 0Komentar

    ​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, melakukan kunjungan audiensi ke PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju, Palembang, Selasa (4/9). ​Kedatangan Kakanwil Kemenkum Sumsel beserta jajaran diterima secara langsung oleh Executive General Manager RU III Plaju, Khabibullah Khanafie. ​Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan tim […]

  • Komdigi: Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover, tapi Sisa Kuota Harus Tetap Bermanfaat

    Komdigi: Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover, tapi Sisa Kuota Harus Tetap Bermanfaat

    • 0Komentar

    Aturan perlindungan sisa kuota internet mulai diterapkan operator seluler setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme rollover menjadi salah satu cara yang banyak digunakan agar sisa kuota tetap bisa dinikmati pelanggan. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak semua paket yang dijual Telkomsel, Indosat, dan XLSmart harus memakai sistem rollover. Komdigi menjelaskan putusan MK tidak membatasi pilihan […]

expand_less