Breaking News
light_mode

DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026 ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.

Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” terang Hermansyah.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.

DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pelindungan hukum yang diberikan dan semakin efektif tata kelola royalti musik nasional yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menggratiskan pencatatan lagu dan musik sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola royalti di Indonesia.

Ia mengajak para pencipta lagu dan musisi di Kepulauan Bangka Belitung untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan setiap karya melalui layanan resmi DJKI. Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data kekayaan intelektual nasional dalam mendukung perlindungan hak ekonomi dan hak moral para pencipta.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Rapat turut diikuti Ketua Tim […]

  • Beri Rasa Aman di Lapangan, 379 Petugas Sensus Ekonomi Maros Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Beri Rasa Aman di Lapangan, 379 Petugas Sensus Ekonomi Maros Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Maros bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros memastikan seluruh petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kepastian ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis yang dilaksanakan di Kabupaten Maros, Juni 2026. Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Maros, Wakil Bupati Maros, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, […]

  • Menag Nasaruddin Umar Gagas Ekoteologi di Forum Global untuk Hadapi Krisis Lingkungan

    Menag Nasaruddin Umar Gagas Ekoteologi di Forum Global untuk Hadapi Krisis Lingkungan

    • 0Komentar

    Krisis lingkungan yang semakin kompleks dinilai tidak bisa lagi dipahami semata sebagai persoalan alam. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa akar persoalan tersebut juga menyentuh dimensi moral dan perilaku manusia. Pandangan itu disampaikannya saat mengikuti konferensi internasional yang digelar Kementerian Agama Arab Saudi, Kamis (2/4/2026). Forum yang mempertemukan delapan negara Islam ini semula direncanakan […]

  • Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah

    Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026), bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan hukum di daerah dalam rangka memastikan regulasi yang berlaku tetap harmonis, efektif, dan sesuai […]

  • Apresiasi Khusus Harian Rakyat Sulsel: Capaian WTP Walikota Palopo dan Penawaran Sinergi Media Menyeluruh

    Apresiasi Khusus Harian Rakyat Sulsel: Capaian WTP Walikota Palopo dan Penawaran Sinergi Media Menyeluruh

    • 0Komentar

    Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trizal, menerima kunjungan audiensi dari jajaran direksi Harian Rakyat Sulsel di Kantor Wali Kota Palopo, Jalan K.H. Moh. Hasyim, Tompotika, pada Selasa (9/6/2026). Dalam menerima kunjungan resmi tersebut, Wali Kota Palopo didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Dr. Andi Poci, serta Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Hamsir Hamid. Sementara itu, Direktur Utama […]

  • Bank Mandiri Gelar Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan di Makassar

    Bank Mandiri Gelar Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan di Makassar

    • 0Komentar

    Dalam semangat Ramadan 1447 Hijriah, Bank Mandiri menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Mandiri yang selaras dengan semangat “Hargai Momen Keberkahan dengan Berbagi Kebaikan” dalam menghadirkan manfaat sosial berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui inisiatif ini, Bank […]

expand_less