Breaking News
light_mode

DJKI: Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman (publikasi). Pada tahap tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, setiap permohonan merek diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum.

“Perlu dipahami bahwa suatu permohonan yang telah memasuki masa pengumuman belum berarti merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, DJKI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi. Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.

Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan merek. Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

Setelah masa pengumuman berakhir, permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahapan inilah pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar atau harus ditolak.

Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.

“Dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur alasan penolakan suatu permohonan, antara lain apabila memiliki persamaan dengan merek tertentu atau memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.

Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek online masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting agar pemohon dapat segera mengetahui apabila terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa, sehingga dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJKI mendorong pemohon untuk rutin melakukan pengecekan status permohonan melalui akun yang telah digunakan saat pengajuan. Dengan demikian, setiap perkembangan, termasuk adanya keberatan atau usul tolak, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat waktu,” tutup Hermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memproses setiap permohonan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan terhadap permohonan merek tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif serta berbagai pertimbangan hukum yang relevan.

“Pendaftaran merek bukan sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan mekanisme hukum untuk memastikan tidak adanya persamaan dengan merek lain, pelanggaran hak pihak lain, maupun unsur-unsur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Johan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ukir Prestasi Gemilang, SMAN 21 Makassar Catat Kelulusan Jalur SNBT Terbanyak di Sulsel

    Ukir Prestasi Gemilang, SMAN 21 Makassar Catat Kelulusan Jalur SNBT Terbanyak di Sulsel

    • 0Komentar

    UPT SMAN 21 Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang akademik. Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Drs. A.R. Subandi, M.Si, sekolah ini berhasil mencatatkan capaian gemilang pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. A.R. Subandi yang juga merupakan peraih Juara Pertama Guru Favorit versi Harian Fajar terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan […]

  • Berbasis Data, Ketua Umum APPMBGI: Swasembada Beras 2025 RI Bukan Hasil Keajaiban

    Berbasis Data, Ketua Umum APPMBGI: Swasembada Beras 2025 RI Bukan Hasil Keajaiban

    • 0Komentar

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) menegaskan swasembada beras Indonesia tahun lalu adalah capaian nyata yang didukung data resmi. Capaian tersebut bukan sekadar narasi politik atau “kejutan tiba-tiba”. Temukan lebih banyak Pernyataan ini langsung menjawab berbagai keraguan yang beredar di media sosial tentang keberlanjutan swasembada pangan nasional. Ketua Umum […]

  • Sidang Isbat 1447 H Digelar di Hotel, Menag Nasaruddin Beberkan Alasannya

    Sidang Isbat 1447 H Digelar di Hotel, Menag Nasaruddin Beberkan Alasannya

    • 0Komentar

    Pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tahun ini tidak lagi digelar di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, seperti biasanya. Pemerintah memindahkan lokasi ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Proyek pengerjaan jalan yang tengah berlangsung di kawasan Thamrin membuat area parkir di […]

  • RS UIN Alauddin Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan, Wujud Komitmen 17 Program Prioritas Presiden

    RS UIN Alauddin Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan, Wujud Komitmen 17 Program Prioritas Presiden

    • 0Komentar

    Mulai Jumat, 22 Mei 2026, Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Makassar resmi melayani peserta BPJS Kesehatan setelah menjalin kerja sama pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus peresmian kerja sama yang berlangsung di Kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan […]

  • Kakanwil Kemenkum Babel Beserta Jajaran Lakukan Audiensi dengan Kapolda Babel : Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Hukum RI

    Kakanwil Kemenkum Babel Beserta Jajaran Lakukan Audiensi dengan Kapolda Babel : Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Hukum RI

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (13/5/2026), bertempat di Menumbing Lounge Gedung Utama Polda Kepulauan Bangka Belitung. Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung […]

  • Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang tergabung dalam kegiatan Lawcus Goes to External #2 bertajuk “Understanding Law in Action, (25/6). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum serta implementasi hukum dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan diskusi dan pemaparan materi […]

expand_less