Breaking News
light_mode

BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jalin Kerja Sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare untuk Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • print Cetak

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada petugas lapangan yang memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Melalui kerja sama tersebut, para petugas sensus akan mendapatkan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare dengan BPS Kabupaten Barru, BPS Kabupaten Pinrang, dan BPS Kota Parepare. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para petugas sensus dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas di lapangan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sahid Wahid, menyampaikan bahwa petugas sensus merupakan pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan berhadapan langsung dengan berbagai risiko saat melaksanakan pendataan di masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting.

“Petugas Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran strategis dalam menyediakan data yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, mereka menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh petugas mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sahid Wahid.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada petugas sensus mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan tersebut, petugas akan mendapatkan manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Sementara itu, pihak BPS menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi petugas sensus dinilai sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap keselamatan serta kesejahteraan petugas yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare berharap seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare dapat menjalankan tugasnya dengan aman, nyaman, dan produktif, sehingga pelaksanaan sensus dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang berkualitas bagi pembangunan daerah maupun nasional. (*)

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bona Fide (29): Mempercayai itu Murah

    Bona Fide (29): Mempercayai itu Murah

    • 0Komentar

    Oleh: Hamdan JuhannisRektor UIN Alauddin Pernahkah anda merasakan betapa beratnya kalau tidak dipercaya pada satu hal? Satu saja berat, apalagi kalau banyak hal. Itulah hidup, ketidakepercayaan tidak lahir dari ruang hampa. Ada proses dan ongkos sosial yang menyertainya. Rasa percaya kepada seseorang membutuhkan biaya lebih rendah dibanding mencurigainya. Menjadi orang yang terpercaya itu dasarnya adalah […]

  • Makassar Melompat 43 Peringkat Jadi Kota Toleran, Kolaborasi Pemkot–FKUB–IMMIM Jadi Kekuatan

    Makassar Melompat 43 Peringkat Jadi Kota Toleran, Kolaborasi Pemkot–FKUB–IMMIM Jadi Kekuatan

    • 0Komentar

    Prof Ahmad M Sewang, Ketokohan Moderat yang Layak Menjadi Teladan Kota Makassar mencatat lompatan besar dalam peta toleransi nasional. Dari posisi ke-52 dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024, Makassar melesat 43 tingkat hingga menempati peringkat ke-9 nasional dalam IKT 2025 yang diumumkan SETARA Institute di Jakarta, 22 April 2026. Capaian itu bukan sekadar perubahan angka. […]

  • Cegah Kriminalisasi Sengketa Perdata, Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Samakan Persepsi Penerapan KUHP Baru

    Cegah Kriminalisasi Sengketa Perdata, Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Samakan Persepsi Penerapan KUHP Baru

    • 0Komentar

    Upaya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan di tengah masyarakat serta memperkuat konsistensi penegakan hukum pidana nasional terus dimatangkan oleh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Melalui koordinasi terpadu antara pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menggelar diskusi dan […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda

    Kemenkum Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah, Senin (7/9/2026), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun saat membuka kegiatan, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik yang berada di lingkungan Kanwil maupun Pemerintah […]

  • Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bapperida Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 18 Juni 2026, di Muntok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada […]

  • Pemerintah Dukung Riset Penelitian Jadi Aset

    Pemerintah Dukung Riset Penelitian Jadi Aset

    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan hilirisasi riset dan kekayaan intelektual agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah atau dokumen semata. Pemerintah berharap riset berkembang menjadi aset bernilai ekonomi yang mampu memperkuat daya saing nasional. Upaya tersebut dinilai penting agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan membangun ekosistem inovasi yang […]

expand_less