BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jalin Kerja Sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare untuk Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- print Cetak

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026.
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada petugas lapangan yang memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Melalui kerja sama tersebut, para petugas sensus akan mendapatkan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare dengan BPS Kabupaten Barru, BPS Kabupaten Pinrang, dan BPS Kota Parepare. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para petugas sensus dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sahid Wahid, menyampaikan bahwa petugas sensus merupakan pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan berhadapan langsung dengan berbagai risiko saat melaksanakan pendataan di masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting.
“Petugas Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran strategis dalam menyediakan data yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, mereka menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh petugas mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sahid Wahid.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada petugas sensus mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan tersebut, petugas akan mendapatkan manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Sementara itu, pihak BPS menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi petugas sensus dinilai sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap keselamatan serta kesejahteraan petugas yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare berharap seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare dapat menjalankan tugasnya dengan aman, nyaman, dan produktif, sehingga pelaksanaan sensus dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang berkualitas bagi pembangunan daerah maupun nasional. (*)
- Penulis: Maryam Chalisa

