Breaking News
light_mode

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah pada Senin, 22 Juni 2026.

Lebih lanjut Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan adanya barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Arie mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DJKI juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah menghormati proses hukum dan melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian dengan baik.

Oleh sebab itu, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI sehingga memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut.

Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung penuh upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar menghormati hak kekayaan intelektual. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi, sehingga masyarakat memahami bahwa menggunakan, memperdagangkan, atau memproduksi barang palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak”, tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong sosialisasi, pendampingan, dan penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah agar pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat semakin sadar pentingnya mendaftarkan serta melindungi merek.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Basnang Said: Kader PMII Harus Berdampak

    Basnang Said: Kader PMII Harus Berdampak

    • 0Komentar

    Kegiatan Halal Bi Halal dalam rangka Hari Lahir Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) berlangsung hangat, penuh keakraban, dan sarat semangat kebersamaan. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, tetapi juga ruang refleksi atas peran strategis kader dan alumni PMII dalam menjawab tantangan kebangsaan. […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000, Kini Rp3.024.000 per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000, Kini Rp3.024.000 per Gram

    • 0Komentar

    Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (6/3/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya. Harga emas Antam hari ini tercatat turun Rp25.000 menjadi Rp3.024.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. […]

  • Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan BMN, Kemenkum Sumsel Ikuti Rekonsiliasi Data Semester I

    Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan BMN, Kemenkum Sumsel Ikuti Rekonsiliasi Data Semester I

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti secara virtual Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum Semester I Tahun 2026 dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu (1/7). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, […]

  • Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Bandar Ditangkap

    Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Bandar Ditangkap

    • 0Komentar

    Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan seratusan orang saat penggerebekan kampung narkoba di Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. “Kita melakukan penggerebekan secara bersama- sama dengan hasil didapatkan kurang lebih 104 orang. Tiga orang bandar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ekspos di halaman […]

  • ASN Kemenag Gowa Galang Sedekah Pohon, Gerakan Sejuta Matoa untuk Selamatkan Sumber Air Sulsel

    ASN Kemenag Gowa Galang Sedekah Pohon, Gerakan Sejuta Matoa untuk Selamatkan Sumber Air Sulsel

    • 0Komentar

    Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gowa menggagas gerakan sedekah pohon matoa sebagai bagian dari program penghijauan dan pelestarian lingkungan. Melalui aksi kolektif ini, ribuan bibit dibeli, didistribusikan lintas daerah, hingga diwajibkan untuk ditanam oleh seluruh ASN dan P3K. Gerakan tersebut resmi diluncurkan dalam agenda Launching Penanaman Sejuta Pohon Matoa pada 10 Maret […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi DLH Kota Pangkalpinang : Bahas Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Persetujuan Lingkungan

    Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi DLH Kota Pangkalpinang : Bahas Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Persetujuan Lingkungan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta CPNS […]

expand_less