Breaking News
light_mode

Pemusnahan

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar

  • 0Komentar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual […]

expand_less