Breaking News
light_mode

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Arie.

Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.

Dalam sistem ini, pemohon akan diminta untuk mengisi lembar data diri terlebih dahulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas akan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari data diri, surat pemohonan mediasi yang telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan atau pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Mediator inilah yang akan melaksanakan pramediasi, dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur; dan penyusunan jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang. Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung keberhasilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menyelesaikan 104 sengketa Kekayaan Intelektual melalui mekanisme mediasi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan hukum yang efektif, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, mediasi menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual karena mampu mengedepankan pendekatan dialog, musyawarah, serta penyelesaian yang saling menguntungkan bagi para pihak tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12

    Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12 yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta staf mengikuti di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Jumat (21/8). Forum “PASTI ADA SOLUSI” dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas sebagai ruang […]

  • Kemenkum Sumsel Dukung Transformasi Digital Layanan Hukum

    Kemenkum Sumsel Dukung Transformasi Digital Layanan Hukum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi digital layanan hukum yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum guna menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Komitmen tersebut tercermin melalui keikutsertaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik ‘PASTI ADA SOLUSI’ Episode 10 Edisi Kolaborasi […]

  • Dorong Kebijakan Publik Berkualitas, Kemenkum Sumsel Aktif dalam Forum Policy Talk

    Dorong Kebijakan Publik Berkualitas, Kemenkum Sumsel Aktif dalam Forum Policy Talk

    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Komunikasi Kebijakan (Policy Talk) bertema Reposisi Strategis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik, Selasa (28/04).Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel dan Kemenko Perkuat Sinergi Layanan Posbankum di Babel

    Kanwil Kemenkum Babel dan Kemenko Perkuat Sinergi Layanan Posbankum di Babel

    • 0Komentar

    Kemenko Kumham Imipas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan terkait pemenuhan HAM dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Selasa (28/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara klasikal mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta, beserta jajaran, serta Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung yang diwakili […]

  • Sosialisasi Sadarkum Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan

    Sosialisasi Sadarkum Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang,(25/8). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Delapan Ilir tersebut diikuti oleh Lurah Delapan Ilir Arwani, beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh […]

  • Wakil Rektor IV UMI Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA Jadi Narasumber Seminar Nasional “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” di Aula lt.1 Masjid Al-Markaz Al-Islami

    Wakil Rektor IV UMI Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA Jadi Narasumber Seminar Nasional “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” di Aula lt.1 Masjid Al-Markaz Al-Islami

    • 0Komentar

    Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Ketua Umum DPP IMMIM, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, mewakili Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, tampil sebagai salah satu narasumber pada Seminar Nasional bertema “Masjid Harmoni, Religious Diplomacy and Global Peace” yang diselenggarakan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Ahad (14/6/2026). Seminar nasional […]

expand_less