Breaking News
light_mode

Mentan Amran Bongkar 3 Dugaan Penyelewengan: Mafia Proyek, ASN Bermasalah, hingga Permainan Benih Rp3,3 Miliar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar tiga dugaan kasus penyelewengan di sektor pertanian yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Mentan Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, maupun dugaan permainan program bantuan pertanian yang merugikan rakyat dan menghambat upaya swasembada pangan nasional.

“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi. Kalau ada yang terlibat, termasuk dari internal Kementan, saya pastikan dipecat,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran mengatakan, di tengah capaian stok beras nasionak yang kini mencapai sekitar 5,3 juta ton, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia yang memanfaatkan besarnya anggaran pertanian untuk kepentingan pribadi.

Kasus pertama yang diungkap ialah dugaan penipuan berkedok jaringan proyek di Kementerian Pertanian. Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta dengan mengatasnamakan Kementan dan menjanjikan proyek kepada korban.

Menurut Mentan Amran, modus seperti ini merupakan praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” ungkapnya.

Kasus kedua ialah pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementan berinisial C yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. Pemecatan resmi dilakukan pada 7 Mei 2026 dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mentan Amran menegaskan, penyalahgunaan anggaran negara merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih ketika pemerintah tengah bekerja keras memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.

Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Rinciannya antara lain di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.

Mentan Amran mengatakan kasus ini sangat serius karena menyangkut program hilirisasi kelapa yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat industri nasional berbasis komoditas perkebunan.

“Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,” ungkap Amran.

Ia menambahkan, Kementan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara.

“Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

    Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

    • 0Komentar

    Pemerintah berencana menambah penempatan dana ke perbankan sebesar Rp100 triliun guna memperkuat likuiditas di sistem keuangan. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Tambahan dana tersebut disebut akan memiliki skema yang lebih fleksibel dibandingkan penempatan dana sebelumnya di bank-bank BUMN. Menurut Purbaya, fleksibilitas yang dimaksud adalah pemerintah dapat menarik maupun menempatkan kembali dana […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Perencanaan Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian Bangka Tengah

    Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Perencanaan Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian Bangka Tengah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kegiatan Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, […]

  • Sosialisasi Sadarkum Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan

    Sosialisasi Sadarkum Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang,(25/8). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Delapan Ilir tersebut diikuti oleh Lurah Delapan Ilir Arwani, beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh […]

  • Prof. Kamaruddin Hasan Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNM: Hadirkan Neuro-Semiotic Pedagogy untuk Menjaga Kemanusiaan di Era AI

    Prof. Kamaruddin Hasan Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNM: Hadirkan Neuro-Semiotic Pedagogy untuk Menjaga Kemanusiaan di Era AI

    • 0Komentar

    Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menambah jajaran guru besarnya melalui pengukuhan Prof. Dr. Kamaruddin Hasan, S.Ag., M.Pd. sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan dan Keguruan pada Sidang Terbuka Luar Biasa Senat UNM, Kamis (30/7/2026). Momen bersejarah ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, tokoh masyarakat, hingga pimpinan daerah. Tampak hadir dalam barisan tamu undangan di […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice, Jadikan Pancasila Kompas Moral Pengembangan Kompetensi ASN

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Community of Practice, Jadikan Pancasila Kompas Moral Pengembangan Kompetensi ASN

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertajuk “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum”, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, […]

  • Instagram Bikin Fitur Yang Batasi Interaksi Akun Dewasa

    Instagram Bikin Fitur Yang Batasi Interaksi Akun Dewasa

    • 0Komentar

    Instagram dikabarkan akan merilis sebuah alat baru yang ditujukan untuk memberikan perlindungan pada orang-orang tertentu. Salah satu alat baru itu akan mencegah akun Instagram orang dewasa untuk menghubungi atau mengirimkan pesan kepada akun lain berusia di bawah 18 tahun yang tidak diikuti. Alat lainnya akan memberikan peringatan kepada akun di bawah 18 tahun tentang perilaku […]

expand_less