Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 3 (Tiga) Ranperbup Kabupaten Bangka Tengah

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga (3) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (14/04/2026). Rapat ini bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang:

  • Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2026
  • Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan
  • Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Anas Ma’rif, mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperbup tersebut. Ia berharap melalui rapat ini produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal. Instrumen regulasi ini, lanjutnya, akan menjadi dasar kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program prioritas kepala daerah.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan anggaran untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan (pertanian) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh juga, menyampaikan Harmonisasi peraturan daerah adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.

“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Kakanwil.

Hadir dalam kegiatan ini dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani). Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Anas Ma’ruf, Kepala BPPRD Aisyah Sisyilia, Inspektur Pembantu Wasina, Kepala Bidang Dinsos-PMD Asnani, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, perwakilan Bappelitbangda, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yasir Machmud Resmi Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

    Yasir Machmud Resmi Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

    • 0Komentar

    Yasir Machmud resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031. Pelantikan kepengurusan baru dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Mengusung tema “Membangun Kemandirian Pangan Nasional melalui Penguatan Kelembagaan dan Kewirausahaan Petani Modern” dengan […]

  • Kakanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Cepat dan Solutif

    Kakanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Cepat dan Solutif

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 8 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Jumat (24/7). Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, merupakan wadah […]

  • Universitas Hasanuddin Berdayakan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove di Desa Bontosungguh Selayar

    Universitas Hasanuddin Berdayakan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove di Desa Bontosungguh Selayar

    • 0Komentar

    Universitas Hasanuddin melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PK-M) Tahun 2026 melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Bontosungguh, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat, 13 Juni 2026. Kegiatan yang mengangkat tema “Pemberdayaan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove Melalui Penguatan Nilai Tambah dan Tata Kelola Keuangan di Desa Bontosungguh, […]

  • Bukan Mutasi, 3.528 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj

    Bukan Mutasi, 3.528 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj

    • 0Komentar

    Kementerian Agama telah mengalihkan 3.528 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa proses ini sebagai bentuk dukungan Kemenag bagi sukses penyelenggaraan haji 2026. “Data kami, sampai hari ini sudah ada 3.528 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini bagian upaya kami mewujudkan […]

  • 1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

    1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

    • 0Komentar

    Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu […]

  • Kemenkum Sumsel Ikuti Dialog Terbuka Dengan Menteri Hukum, Serap Aspirasi Pegawai

    Kemenkum Sumsel Ikuti Dialog Terbuka Dengan Menteri Hukum, Serap Aspirasi Pegawai

    • 0Komentar

    Jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Pertemuan Terbuka (Town Hall Meeting) bersama Menteri Hukum Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (3/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia sebagai wadah komunikasi terbuka antara pimpinan dan seluruh pegawai. Secara nasional, kegiatan tersebut diikuti oleh […]

expand_less