Breaking News
light_mode

Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • print Cetak

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas. Ia mengatakan, pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Menkum.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” tuturnya.

Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Di samping layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Menkum.

Data menunjukkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing dalam mengatur layanan kewarganegaraan.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern serta terpercaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Tarif pendaftaran merek bagi pelaku UMKM tetap, sementara pencatatan hak cipta lagu dan musik diberikan tarif Rp0. Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kemudahan layanan hukum, perlindungan karya, serta penguatan ekonomi kreatif di Bangka Belitung,” ujarnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

    Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

    • 0Komentar

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Sampaikan Hasil Anev Perda 2026 kepada Pemkab Bangka Selatan

    Kanwil Kemenkum Babel Sampaikan Hasil Anev Perda 2026 kepada Pemkab Bangka Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 sekaligus memonitor tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah […]

  • Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Bansos Sepanjang 2025

    Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Bansos Sepanjang 2025

    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Per September 2025, ketimpangan pengeluaran masyarakat yang diukur melalui Gini Ratio berada di level 0,363 atau turun 0,012 poin dibandingkan Maret 2025. Pencapaian tersebut mencerminkan dampak positif kebijakan perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah secara konsisten, termasuk melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang […]

  • Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Karantina Sulsel Dukung Implementasi Program MBG

    Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Karantina Sulsel Dukung Implementasi Program MBG

    • 0Komentar

    Karantina Sulawesi Selatan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan bersama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar guna mendorong penguatan aspek perizinan, pengawasan, serta […]

  • Kemenkum Sumsel Perkuat Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI

    Kemenkum Sumsel Perkuat Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (13/5). Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama Tim Kerja Harmonisasi melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. […]

  • Prof. Hambali Thalib: Capaian SINTA dan Scopus UMI Adalah Buah dari Ketulusan Sivitas Akademika yang Bekerja dalam Sunyi untuk Masa Depan Pendidikan

    Prof. Hambali Thalib: Capaian SINTA dan Scopus UMI Adalah Buah dari Ketulusan Sivitas Akademika yang Bekerja dalam Sunyi untuk Masa Depan Pendidikan

    • 0Komentar

    Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mencatat capaian akademik yang membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan pemeringkatan resmi SINTA Kemdiktisaintek Tahun 2026, UMI berhasil masuk dalam tiga besar universitas terbaik di Kota Makassar berdasarkan indikator SINTA Score Overall yang dirilis melalui laman resmi SINTA Kemdiktisaintek, Kamis (21/5). Dalam pemeringkatan tersebut, UMI berada bersama sejumlah perguruan tinggi besar […]

expand_less