Pagaralam Menuju Kota Berbasis Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Dorong Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan langkah strategis untuk memproteksi aset lokal di Kota Pagaralam. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, tim melakukan koordinasi langsung dengan Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah. Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Arabika Raden Kuning serta penguatan regulasi kekayaan intelektual (KI) guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Bumi Besemah.
Kabar menggembirakan datang dari sektor pertanian, di mana Kopi Arabika Raden Kuning telah melalui proses verifikasi teknis dan segera memasuki tahap publikasi varietas. Berdasarkan data Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), kopi ini memiliki keunikan rasa yang luar biasa dengan skor taste mencapai 85,63%. Menanggapi pencapaian ini, Walikota Pagaralam memberikan apresiasi tinggi dan berkomitmen untuk menyiapkan lahan khusus bagi pengembangan varietas unggulan tersebut. Pendaftaran IndiGeo ini diharapkan menjadi nilai tawar tinggi bagi komoditas ekspor asal Pagaralam di pasar internasional.
Selain komoditas unggulan, Kadiv Pelayanan Hukum (13/3) menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pagaralam. “Sentra KI diproyeksikan menjadi pusat layanan informasi dan fasilitasi pendaftaran bagi UMKM serta komunitas kreatif. Kehadiran sentra ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi pendaftaran KI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual”, ujarnya.
Terkait pemberdayaan ekonomi kerakyatan, tim Kanwil juga mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Pagaralam. Dengan adanya merek kolektif, produk-produk yang dihasilkan oleh para anggota koperasi akan memiliki identitas hukum yang seragam dan kuat. Langkah ini dinilai sangat efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di ritel modern serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas barang yang diproduksi secara kolektif oleh masyarakat Pagaralam.
Aspek budaya juga tak luput dari pembahasan, di mana Kanwil Kemenkumham Sumsel mendorong Walikota untuk memasifkan pencatatan lagu-lagu daerah ke dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Langkah inventarisasi ini merupakan upaya preventif untuk melindungi warisan budaya tradisional khas Pagaralam agar tetap lestari dan tidak diklaim oleh pihak lain. Dokumentasi yang baik dalam pusat data nasional akan menjamin keberlangsungan karya cipta para leluhur dan seniman daerah sebagai identitas asli masyarakat Besemah”, lanjut Alkana Yudha.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Kota Pagaralam memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa, mulai dari kualitas kopi yang mendunia hingga kekayaan budaya komunalnya.
“kami mendorong Bapak Walikota agar segera menginisiasi pembentukan Perda di bidang KI sebagai payung hukum permanen sesuai amanat Menteri Hukum. Dengan regulasi yang kuat dan pengelolaan Sentra KI yang aktif, kita tidak hanya melindungi warisan masa lalu, tetapi juga memberikan jaminan kepastian ekonomi bagi masa depan para inovator, seniman, serta petani kopi di Kota Pagaralam”, tutupnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

