Breaking News
light_mode

LPS Jamin Tabungan Hingga Rp2 Miliar, Fuad Zaen: Nasabah Tak Perlu Khawatir Simpan Uang di Bank

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • print Cetak

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menegaskan bahwa menabung di bank tetap aman karena simpanan nasabah dijamin oleh LPS.

Ia menjelaskan, kehadiran LPS dilatarbelakangi krisis ekonomi 1997–1998 yang menyebabkan 16 bank ditutup dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dari pengalaman tersebut, pemerintah bersama DPR kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang mulai beroperasi pada 2005.

“Sejak saat itu LPS menjalankan tugasnya menjamin simpanan nasabah serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Fuad saat menjadi tamu dalam podcast Rakyat Sulsel bersama host Muhammad Alif, Kamis (30/4/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Tabungan Aman, Masa Depan Nyaman: Kenal Lebih Dekat dengan LPS”, Fuad menyebutkan bahwa sejak 2023, fungsi LPS semakin luas setelah mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Menurutnya, kehadiran kantor perwakilan LPS di Makassar merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, LPS hanya berkantor di Jakarta.

“Sekarang LPS sudah hadir di Makassar untuk menjangkau wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua,” jelasnya.

Fuad menegaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dana penjaminan tersebut berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank, bukan nasabah.

“Setiap enam bulan, bank membayar premi sebesar 0,1 persen dari rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Jadi nasabah tidak dibebankan biaya penjaminan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, BPR, konvensional maupun syariah, wajib menjadi peserta LPS. Termasuk bank digital yang tetap dikategorikan sebagai bank.

Namun, untuk layanan dompet digital (e-wallet), LPS tidak menjamin secara langsung, kecuali jika saldo tersebut terhubung dengan rekening di bank.

“Yang dijamin LPS adalah simpanan di bank, bukan e-wallet. Kecuali e-wallet itu terhubung dengan rekening bank,” terangnya.

Fuad menambahkan, masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan jaminan LPS, karena pendaftaran dilakukan oleh pihak bank.

“Nasabah cukup menabung di bank. Yang penting simpanannya tercatat dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Adapun syarat penjaminan dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana perbankan.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR. Jika bunga simpanan melebihi batas tersebut, maka simpanan tidak dijamin.

Fuad juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga tinggi yang tidak wajar.

“Kalau ada tawaran bunga jauh di atas ketentuan, itu harus diwaspadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga April 2026, LPS telah menangani likuidasi 153 bank. Namun, dalam banyak kasus, nilai aset bank yang dilikuidasi tidak cukup untuk mengembalikan simpanan di atas Rp2 miliar.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk melakukan mitigasi risiko, salah satunya dengan menyebar simpanan ke beberapa bank.

Di akhir, Fuad mengajak masyarakat memanfaatkan layanan LPS untuk konsultasi dan pengaduan, baik melalui kantor perwakilan di Graha Pena Makassar, call center 154, maupun kanal media sosial resmi LPS.

“Silakan masyarakat datang atau menghubungi kami jika membutuhkan informasi terkait penjaminan simpanan,” tutupnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKA Unhas Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan Lewat Buka Puasa Bersama

    IKA Unhas Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan Lewat Buka Puasa Bersama

    • 0Komentar

    Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) menggelar buka puasa bersama yang berlangsung hangat di AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Sabtu, 28 Februari 2026. Acara ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi antar alumni dari berbagai angkatan serta latar belakang, sekaligus menegaskan peran strategis IKA Unhas dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ketum IKA […]

  • Wamenhaj RI Lepas Petugas Haji 2026,  Ingatkan Pentingnya Kesiapan Mental

    Wamenhaj RI Lepas Petugas Haji 2026,  Ingatkan Pentingnya Kesiapan Mental

    • 0Komentar

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan petugas haji agar menyiapkan mental sebelum bertugas di Tanah Suci. Sebab, tugas melayani jemaah tidak mudah karena sebagian besar jemaah berasal dari latar belakang sederhana, termasuk lulusan Sekolah Dasar (SD). Selain itu, mayoritas jemaah juga masuk kelompok rentan lantaran memiliki penyakit resiko tinggi (Risti). […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik untuk Wujudkan Regulasi Daerah Berkualitas

    Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik untuk Wujudkan Regulasi Daerah Berkualitas

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), Naskah Akademik, serta Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (22/6). Kegiatan ini menjadi upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah yang responsif, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju […]

  • Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Komunikasi UMI Makassar Datangi Redaksi Rakyat Sulsel

    Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Komunikasi UMI Makassar Datangi Redaksi Rakyat Sulsel

    • 0Komentar

      Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar belajar Jurnalistik di Harian Rakyat Sulsel di Makassar. Kunjungan tersebut untuk belajar berkaitan dengan mata kuliah Jurnalistik Kontemporer. Kunjungan ini di terima langsung oleh Wapimpred Rakyat Sulsel Abd Rahman ruang redaksi Raksul Makassar. Mahasiswa nampak menerima materi berkaitan dengan proses produksi berita dan tulis menulis. Pocing […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung

    Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi Rapat Harmonisasi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah […]

  • Kanwil Kemenkum Babel dan Kemenko Perkuat Sinergi Layanan Posbankum di Babel

    Kanwil Kemenkum Babel dan Kemenko Perkuat Sinergi Layanan Posbankum di Babel

    • 0Komentar

    Kemenko Kumham Imipas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan terkait pemenuhan HAM dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Selasa (28/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara klasikal mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta, beserta jajaran, serta Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung yang diwakili […]

expand_less