LPS Jamin Tabungan Hingga Rp2 Miliar, Fuad Zaen: Nasabah Tak Perlu Khawatir Simpan Uang di Bank
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menegaskan bahwa menabung di bank tetap aman karena simpanan nasabah dijamin oleh LPS.
Ia menjelaskan, kehadiran LPS dilatarbelakangi krisis ekonomi 1997–1998 yang menyebabkan 16 bank ditutup dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dari pengalaman tersebut, pemerintah bersama DPR kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang mulai beroperasi pada 2005.
“Sejak saat itu LPS menjalankan tugasnya menjamin simpanan nasabah serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Fuad saat menjadi tamu dalam podcast Rakyat Sulsel bersama host Muhammad Alif, Kamis (30/4/2026).
Dalam diskusi bertajuk “Tabungan Aman, Masa Depan Nyaman: Kenal Lebih Dekat dengan LPS”, Fuad menyebutkan bahwa sejak 2023, fungsi LPS semakin luas setelah mendapat mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Menurutnya, kehadiran kantor perwakilan LPS di Makassar merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, LPS hanya berkantor di Jakarta.
“Sekarang LPS sudah hadir di Makassar untuk menjangkau wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua,” jelasnya.
Fuad menegaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dana penjaminan tersebut berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank, bukan nasabah.
“Setiap enam bulan, bank membayar premi sebesar 0,1 persen dari rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Jadi nasabah tidak dibebankan biaya penjaminan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, BPR, konvensional maupun syariah, wajib menjadi peserta LPS. Termasuk bank digital yang tetap dikategorikan sebagai bank.
Namun, untuk layanan dompet digital (e-wallet), LPS tidak menjamin secara langsung, kecuali jika saldo tersebut terhubung dengan rekening di bank.
“Yang dijamin LPS adalah simpanan di bank, bukan e-wallet. Kecuali e-wallet itu terhubung dengan rekening bank,” terangnya.
Fuad menambahkan, masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan jaminan LPS, karena pendaftaran dilakukan oleh pihak bank.
“Nasabah cukup menabung di bank. Yang penting simpanannya tercatat dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Adapun syarat penjaminan dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR. Jika bunga simpanan melebihi batas tersebut, maka simpanan tidak dijamin.
Fuad juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga tinggi yang tidak wajar.
“Kalau ada tawaran bunga jauh di atas ketentuan, itu harus diwaspadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga April 2026, LPS telah menangani likuidasi 153 bank. Namun, dalam banyak kasus, nilai aset bank yang dilikuidasi tidak cukup untuk mengembalikan simpanan di atas Rp2 miliar.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk melakukan mitigasi risiko, salah satunya dengan menyebar simpanan ke beberapa bank.
Di akhir, Fuad mengajak masyarakat memanfaatkan layanan LPS untuk konsultasi dan pengaduan, baik melalui kantor perwakilan di Graha Pena Makassar, call center 154, maupun kanal media sosial resmi LPS.
“Silakan masyarakat datang atau menghubungi kami jika membutuhkan informasi terkait penjaminan simpanan,” tutupnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

