Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Raperbup OKU Timur, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), bertempat di Kantor Wilayah kementerian Hukum Sumatera Selatan (16/9).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Adapun empat Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperbup tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah; serta Raperbup tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Timur Fajri Nuryadin, beserta jajaran perangkat daerah terkait. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Timur menjelaskan substansi serta latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap keempat Raperbup. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan masukan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa materi muatan keempat Raperbup pada prinsipnya telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknik penulisan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak pemrakarsa menyatakan menyetujui dan akan melakukan perbaikan terhadap rancangan sesuai dengan catatan hasil harmonisasi. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun dapat memiliki substansi yang tepat, rumusan yang jelas, serta teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maju Amintas.
Maju Amintas juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Raperbup Kabupaten OKU Timur dapat disempurnakan secara komprehensif, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sehingga nantinya dapat menjadi regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

