Breaking News
light_mode

Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Gangguan terhadap Ketertiban Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (7/10).

Kegiatan dihadiri Camat Talang Kelapa Salinan, Sekretaris Camat Talang Kelapa Herlambang S., para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Talang Kelapa, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, serta masyarakat Kecamatan Talang Kelapa.

Dalam sambutannya, Camat Talang Kelapa menyampaikan dukungan terhadap kegiatan penyuluhan hukum dan penguatan keberadaan Posbankum. Menurutnya, Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nursyiah, yang menjelaskan fungsi dan peran Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat. Posbankum diharapkan dapat memberikan informasi dan konsultasi hukum serta membantu penyelesaian permasalahan hukum dan perselisihan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Selain penguatan pelayanan Posbankum, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terkait gangguan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memahami konsekuensi hukum atas setiap perbuatan yang dilakukan”, kata Nursiyah.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rinaldi, memberikan penjelasan teknis mengenai pelaporan pelayanan Posbankum. Para peserta mendapatkan arahan mengenai tata cara pelaporan, dokumentasi pelayanan, hingga pembuatan video pelaksanaan pelayanan dan mediasi sebagai bagian dari administrasi serta pemantauan dan evaluasi Posbankum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mendorong Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan melakukan supervisi ke Posbankum Kelurahan Sukamoro. Supervisi sekaligus diisi dengan pengambilan dokumentasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan melalui mekanisme mediasi yang dilakukan oleh Paralegal dan Juru Damai Kelurahan Sukamoro.

“Melalui kegiatan ini, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkelanjutan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less