Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI dan Royalti Musik

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat mingguan terkait persiapan kegiatan dan evaluasi capaian program Kekayaan Intelektual, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Rapat turut diikuti oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran helpdesk Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual membahas persiapan pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti Musik yang direncanakan berlangsung di Kota Pangkal Pinang pada 29 Juni 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis, substansi, administrasi, pembagian tugas panitia, kesiapan narasumber, peserta, sarana prasarana pendukung, serta kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan.

Adi Riyanto menyampaikan bahwa persiapan kegiatan harus dilakukan secara matang agar sosialisasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mencegah pelanggaran hak cipta serta mendorong kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik pada tempat-tempat komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi. Selain itu, pemanfaatan karya cipta, termasuk musik pada ruang-ruang komersial, perlu dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adi.
Selain membahas persiapan sosialisasi, rapat juga menjadi forum evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 77 permohonan merek kolektif telah diajukan dan 1 merek telah terdaftar. Sementara itu, masih terdapat 8 permohonan yang sedang dalam proses penyelesaian karena pemohon belum menyampaikan hasil perbaikan atau revisi dokumen yang diminta.

Adi menegaskan bahwa jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus melakukan pendampingan kepada para pemohon agar proses pendaftaran dapat segera diselesaikan. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, sehingga program pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan royalti musik memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa pemahaman mengenai hak cipta, merek, dan pemanfaatan karya intelektual harus terus diperkuat, terutama bagi pelaku usaha dan pihak-pihak yang menggunakan karya cipta dalam aktivitas komersial.

Kaswo menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak terhadap penghargaan atas kreativitas dan peningkatan nilai ekonomi. Oleh karena itu, ia mendorong jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk memastikan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara terarah, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Kekayaan Intelektual harus dipahami sebagai aset yang bernilai. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk melindungi karya, menghormati hak orang lain, serta menjalankan kewajiban hukum, termasuk dalam penggunaan musik pada ruang-ruang komersial,” ujar Kaswo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan layanan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, edukatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Johan berharap seluruh jajaran terus meningkatkan koordinasi, memperkuat pendampingan, serta memastikan setiap program Kekayaan Intelektual dapat terlaksana dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pengembangan usaha, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Era Baru? Discord Terapkan Pengaturan Khusus Remaja Secara Global Mulai Maret

    Era Baru? Discord Terapkan Pengaturan Khusus Remaja Secara Global Mulai Maret

    • 0Komentar

    Platform komunikasi populer Discord akan menerapkan perubahan kebijakan keamanan yang signifikan secara global mulai awal Maret 2026 (10/02). Dalam langkah yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi pengguna remaja, Discord akan menempatkan semua akun pengguna baik baru maupun lama ke dalam pengaturan keamanan khusus remaja secara default (bawaan). Untuk mengakses fitur lengkap platform, pengguna harus memverifikasi diri sebagai orang dewasa. […]

  • Sinergi Kemenkum Sumsel dan PN Palembang: Perkuat Pengamanan Aset Negara

    Sinergi Kemenkum Sumsel dan PN Palembang: Perkuat Pengamanan Aset Negara

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Palembang (6/1). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum, khususnya dalam hal pengamanan aset negara dan optimalisasi tugas serta fungsi (tusi) kedua lembaga. Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala […]

  • Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual

    Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 secara virtual, Jumat (2/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Sekretariat Nasional (TSN), Muhammad Ilham […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Desa Lebih Responsif Layani Masyarakat

    Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Desa Lebih Responsif Layani Masyarakat

    • 0Komentar

    Kehadiran Pos Bantuan Hukum) memiliki peran penting sebagai sarana layanan hukum pertama bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mendorong Posbankum desa agar semakin responsif dalam melayani masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadirkan Tim Penyuluh Hukum sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Posbankum bertajuk “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa/Kelurahan” di […]

  • Kemenkum Sumsel Tunjukkan Peran Kelembagaan dalam Pelantikan Wakajati Sumsel

    Kemenkum Sumsel Tunjukkan Peran Kelembagaan dalam Pelantikan Wakajati Sumsel

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut berperan dalam prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Rinaldi Umar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (14/08/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, pada kesempatan tersebut diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan […]

  • Purwaceng Dieng, Warisan Lokal Bernilai Ekonomi

    Purwaceng Dieng, Warisan Lokal Bernilai Ekonomi

    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong penguatan potensi purwaceng sebagai produk khas Dieng melalui pelindungan indikasi geografis. Tanaman herbal yang tumbuh di dataran tinggi tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari pengetahuan masyarakat Dieng dalam membudidayakan dan memanfaatkan tanaman yang tumbuh di lingkungan mereka. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual […]

expand_less