Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperbup OKU Timur tentang Tambahan Penghasilan ASN
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Rapat bertempat di di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (9/7).
Rapat dihadiri oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Timur, Dwi Supriyanto, Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kabupaten OKU Timur, Daru Cahyono, Kabag Organisasi Setda Kabupaten OKU Timur, Maya Eka Sari, Kepala Bidang Pengendalian dan Basis Data Pajak Daerah Kabupaten OKU Timur, Dinni Pramadhani Juliasih, serta Sekretaris Bapperida Kabupaten OKU Timur, Muhammad Fathoni.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Timur, Dwi Supriyanto, memaparkan latar belakang serta substansi Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan untuk memperoleh harmonisasi.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyampaikan bahwa hasil harmonisasi menunjukkan substansi, rumusan, dan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, Tim Perancang masih memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyatakan menerima seluruh saran yang disampaikan dan berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain menjamin keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, proses ini juga bertujuan menghasilkan produk hukum yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” ujar Maju Amintas.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang mampu mendukung peningkatan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
- Penulis: Maryam Chalisa

