Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Keberlanjutan Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pertanian Kota Pagar Alam bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagar Alam terkait tindak lanjut pasca diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, beserta jajaran melakukan pendampingan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (24/6).
Koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang dipimpin oleh Desy beserta jajaran, serta Ketua dan anggota MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas persiapan kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka monitoring keberlangsungan Indikasi Geografis (IG) Jeruk Gerga Pagar Alam pasca memperoleh sertifikat pada 16 Desember 2025.
“Sebelumnya, Jeruk Gerga Pagar Alam telah diusulkan sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia dalam kegiatan Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKI berencana melakukan pertemuan tatap muka dengan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam guna melihat secara langsung keberlangsungan produk IG pasca pendaftaran sekaligus memberikan pendampingan teknis untuk meningkatkan pemanfaatan platform digital”, jelas Yeni.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, menyampaikan berbagai hal yang perlu dipersiapkan menjelang kunjungan DJKI. Selain itu, pihaknya juga menggali berbagai kendala yang dihadapi oleh MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam dalam menjaga keberlangsungan produk Indikasi Geografis tersebut.
Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam, Sidarhan, menjelaskan bahwa hingga saat ini kebun atau lahan Jeruk Gerga yang masuk dalam wilayah Indikasi Geografis tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan deskripsi yang diajukan saat pendaftaran. Namun demikian, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya persaingan dengan produk sejenis yang memiliki harga jual lebih terjangkau, serta keterbatasan pendanaan akibat meningkatnya harga bibit.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengingatkan agar para anggota MPIG senantiasa menjaga konsistensi kualitas dan karakteristik Jeruk Gerga Pagar Alam sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah terdaftar. Keberlangsungan Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota MPIG dalam menjaga mutu dan reputasi produk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa Sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar produk unggulan daerah ini semakin dikenal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Keberhasilan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya bersama untuk menjaga kualitas, meningkatkan daya saing, serta memperluas pemasaran Jeruk Gerga Pagar Alam,” ujar Maju Amintas.
- Penulis: Maryam Chalisa

