Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah secara virtual, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya penguatan kualitas perencanaan Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, selanjutnya menyampaikan penguatan peran Kantor Wilayah dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang lebih substantif, berbasis kebutuhan, serta menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based).
Pedoman tersebut mengatur tahapan persiapan, penelaahan dokumen teknis dan substansi, pemetaan dasar kewenangan, penyusunan rekomendasi, hingga pelaporan dan monitoring secara digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan menjadi penting untuk mendorong terbentuknya regulasi daerah yang berkualitas, sesuai kewenangan, serta mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Babel siap memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah sejak tahap perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harmonis dengan sistem hukum nasional,” ujar Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa pedoman tersebut akan menjadi acuan penting bagi jajaran Kantor Wilayah dalam memberikan fasilitasi yang lebih terarah, terukur, dan berkualitas kepada pemerintah daerah.
“Perencanaan merupakan tahap awal yang sangat menentukan kualitas suatu Peraturan Daerah. Karena itu, melalui pedoman ini kami akan mendorong agar proses perencanaan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga didasarkan pada kebutuhan hukum, kewenangan yang jelas, serta kajian substansi yang kuat,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap rancangan regulasi yang direncanakan memiliki dasar yang tepat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mengoptimalkan fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
- Penulis: Maryam Chalisa

