Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya meruntuhkan hambatan akses keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. Melalui Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Posbankum Kelurahan
dalam Penegakan Hukum”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Seberang Ulu I ini (8/4), menjadi ajang penguatan kapasitas bagi para penggerak hukum di tingkat akar rumput.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Seberang Ulu I, M. Azli Febiansyah, mewakili Camat setempat. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sarana vital bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jawaban atas ketidaktahuan masyarakat saat menghadapi permasalahan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.
Menghadirkan narasumber ahli, kegiatan ini diisi oleh Muhammad Daud dari LBH IKADIN Sumsel dan H. Asnedi dari Kanwil Kemenkum Sumsel, yang didampingi oleh tim pendukung teknis. Di hadapan para Lurah, Ketua RW, Ketua RT, serta staf kecamatan, narasumber membedah peran strategis OBH dan paralegal sebagai garda terdepan. Asnedi mengatakan bahwa Paralegal di tingkat kelurahan memiliki fungsi krusial dalam memberikan konsultasi awal, pendampingan non-litigasi, serta edukasi hukum guna mencegah terjadinya sengketa yang lebih luas di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif saat para peserta, terutama para Ketua RT dan RW, menyampaikan berbagai dinamika hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka. Kemenkum Sumsel dalam hal ini mendorong terciptanya sinergi yang solid antara pemerintah kelurahan, paralegal, dan OBH. Dengan kolaborasi yang kuat, setiap aduan masyarakat dapat terakomodasi dengan cepat dan tepat sasaran. Sesi ini sekaligus mengikis keraguan masyarakat dalam memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan oleh negara melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
Tidak hanya materi teoritis, kegiatan ini juga memberikan pembekalan teknis melalui tutorial pengisian aplikasi layanan Posbankum. Seluruh peserta dipandu secara langsung agar mahir mengoperasikan sistem pelaporan digital yang dipantau BPHN Kementerian Hukum untuk sebagai tolak ukur performa layanan bantuan hukum di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan Sosialisasi ini adalah langkah nyata Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memberdayakan paralegal sebagai jembatan keadilan di masyarakat. Ia berharap para paralegal dan perangkat kecamatan dapat bersinergi dengan OBH untuk memastikan layanan hukum gratis ini nyata, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
- Penulis: Maryam Chalisa

