Kanwil Kemenkum Babel Dalami Fenomena Distribusi II dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-16 dengan tema “Fenomena Distribusi II dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Forum ini menghadirkan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menjelaskan bahwa istilah Distribusi II muncul sebagai fenomena perbaikan kesalahan teknis maupun redaksional terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, praktik tersebut memerlukan pengkajian mendalam karena setiap perubahan terhadap peraturan yang telah berlaku harus memperhatikan keabsahan mekanisme dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, menegaskan bahwa Distribusi II merupakan praktik administratif yang tidak dikenal sebagai mekanisme resmi perubahan peraturan perundang-undangan. Penggunaan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak melalui prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menanggapi substansi pembahasan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan pentingnya ketelitian, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga perbaikannya tidak dapat dilakukan di luar mekanisme yang telah ditentukan. Oleh karena itu, para perancang harus mengedepankan kecermatan, ketelitian, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum,” ujar Johan.
Johan juga menegaskan bahwa peningkatan kompetensi perancang menjadi bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui forum pendalaman materi ini, kami berharap seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Babel semakin memahami aspek formil dan materiil pembentukan regulasi, sekaligus mampu menjalankan fungsi fasilitasi dan harmonisasi secara profesional guna menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” tambahnya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Babel dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan serta memperkuat peran perancang dalam mewujudkan regulasi yang tertib, harmonis, dan berkepastian hukum.
- Penulis: Maryam Chalisa

