Breaking News
light_mode

Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

  • account_circle Jim Geovedi
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IR langsung ditahan.

“Penetapan IR merupakan mantan bupati Bengkulu Utara selama dua periode yakni 2005–2015, terkait penyelidikan perkara tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny Agustian kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial SA, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 milik PT RSM.

“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail dugaan tersebut akan disampaikan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan, IR pada 2007 saat menjabat sebagai bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua surat keputusan (SK) yakni SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.

“SK Nomor 327 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT RSM,” jelasnya.

Sedangkan, SK Nomor 328 berisi persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Namun, Pola Martua menegaskan, penerbitan dua SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Tidak hanya itu, kedua SK tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

“Penerbitan SK itu tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, serta hasil penelitian lapangan. Selain itu, tidak dikenakan biaya 10 persen,” ujarnya.

Biaya 10 persen tersebut dihitung dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.

“Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari saksi Sonny Adnan sebesar Rp 600 juta sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP 349 PT RSM,” ungkapnya.

Selain itu, pada 2008 diterbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara atas nama PT RSM di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM tersebut, pelaksanaannya diduga tidak dilakukan secara sah,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka IR, penyidik mencatat adanya kerugian negara dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 sebesar 83 juta dolar Amerika.

“Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar,” tutupnya.

  • Penulis: Jim Geovedi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Layanan dan Mobilitas Pegawai, Kemenkum Sumsel Jalin Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

    Perkuat Sinergi Layanan dan Mobilitas Pegawai, Kemenkum Sumsel Jalin Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan berita acara kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yang berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (13/7). Rombongan PT Garuda Indonesia Palembang diantaranya Branch Manager, Yona W. Kemala, Palembang Sales Manager, Muhammad Rahim, serta Account Manager for Corporate Relations, Futri Hasana, disambut […]

  • 120 Penyuluh Diterjunkan, Kemenag Makassar–DPP IMMIM Petakan Kondisi Masjid

    120 Penyuluh Diterjunkan, Kemenag Makassar–DPP IMMIM Petakan Kondisi Masjid

    • 0Komentar

    Sebanyak 120 Penyuluh Agama Islam diterjunkan untuk melakukan pendataan dan penilaian kondisi masjid di Kota Makassar. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar bersama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Masjid Musala Indonesia Muttahidah (DPP IMMIM). Program ini bertujuan menghasilkan basis data masjid yang lengkap dan akurat sebagai pijakan meningkatkan tata kelola serta mengoptimalkan […]

  • Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Turnamen Tenis Lapangan

    Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Turnamen Tenis Lapangan

    • 0Komentar

    Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Turnamen Tenis Lapangan antarpegawai di Lapangan Tenis Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Balai Mahligai, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan […]

  • DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

    DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI […]

  • Polres Gowa Bagikan 150 Helm, Edukasi Warga Tertib Lalu Lintas

    Polres Gowa Bagikan 150 Helm, Edukasi Warga Tertib Lalu Lintas

    • 0Komentar

    Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman turun langsung ke jalan membagikan helm kepada sejumlah pengendara motor, sekaligus mengedukasi warga agar taat dalam berkendara. Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi simpatik  yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Gowa dengan membagikan helm gratis kepada pengendara motor di dua titik, yakni di Jalan Beringin dan perempatan Jalan Usman […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jalin Kerja Sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare untuk Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026

    BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jalin Kerja Sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare untuk Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026

    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada petugas lapangan yang memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus […]

expand_less