Breaking News
light_mode

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Arie.

Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.

Dalam sistem ini, pemohon akan diminta untuk mengisi lembar data diri terlebih dahulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas akan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari data diri, surat pemohonan mediasi yang telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan atau pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Mediator inilah yang akan melaksanakan pramediasi, dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur; dan penyusunan jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang. Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung keberhasilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menyelesaikan 104 sengketa Kekayaan Intelektual melalui mekanisme mediasi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan hukum yang efektif, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, mediasi menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual karena mampu mengedepankan pendekatan dialog, musyawarah, serta penyelesaian yang saling menguntungkan bagi para pihak tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Kemenkum Babel Melantik 11 Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan Fungsional

    Kakanwil Kemenkum Babel Melantik 11 Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan Fungsional

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (02/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam […]

  • Ulas Tafsir Al-Azhar Buya Hamka, Saidin Mansyur Resmi Sandang Gelar Doktor di UIN Alauddin

    Ulas Tafsir Al-Azhar Buya Hamka, Saidin Mansyur Resmi Sandang Gelar Doktor di UIN Alauddin

    • 0Komentar

    Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencetak doktor baru. Saidin Mansyur resmi menyandang gelar doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah konsentrasi Tafsir usai mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor yang digelar di kampus tersebut, Jumat (27/2/2026). Ujian promosi dipimpin langsung Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, MA, dengan […]

  • Tips Dr Aras Menulis Esai dan Proposal Penelitian

    Tips Dr Aras Menulis Esai dan Proposal Penelitian

    • 0Komentar

    Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama melalui ISNU Talent Pool Academy Tips Dr Aras Menulis Esai dan Proposal Penelitiankembali menghadirkan kelas inspiratif bertajuk “Kelas Proposal Penelitian” yang menghadirkan narasumber Muhammad Aras Prabowo, Kaprodi Akuntansi UNUSIA sekaligus awardee Beasiswa Unggulan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 pukul 19.00 WIB dan menjadi bagian dari upaya membangun jalur […]

  • Perkuat Regulasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik PP 45/2024

    Perkuat Regulasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik PP 45/2024

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui zoom meeting (15/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Program IG Bisa Ekspor untuk Dorong Daya Saing Produk Daerah

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Program IG Bisa Ekspor untuk Dorong Daya Saing Produk Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Webinar Program Indikasi Geografis Bisa Ekspor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong penguatan pemasaran dan peningkatan daya saing produk Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi bagi Badan Usaha di Kabupaten Gowa

    BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi bagi Badan Usaha di Kabupaten Gowa

    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pelaku usaha dan perwakilan perusahaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk […]

expand_less