Breaking News
light_mode

Dugaan Emas Ilegal Asal Papua Beredar di Samarinda, APH Diminta Telusuri Aktor di Balik Rantai Pasok

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

Dugaan aliran emas asal Papua ke pasar perdagangan di Samarinda mendapat sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri seluruh rantai perdagangan, mulai dari asal emas, proses perolehan, perizinan, hingga pihak yang membeli dan menjualnya.

Desakan tersebut muncul agar penanganan dugaan perdagangan emas ilegal tidak berhenti pada pemeriksaan barang atau pembeli. Sebaliknya, aparat perlu menelusuri pihak yang berada di balik rantai pasok apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang beredar adalah Kerabat Gold (KG) beserta pemiliknya, Hardiman. Namun, keterlibatan KG maupun Hardiman dalam pembelian emas ilegal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan aparat berwenang.

Karena itu, APH perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai status emas maupun pihak-pihak yang terkait.

Penelusuran seluruh rantai perdagangan emas ilegal ini sesuai dengan intruksi presiden RI, Prabowo Subianto ke Kapolri, siapa saja pihak yang menjadi aktor pelakunya.

Asal-Usul Emas Perlu Ditelusuri

Pakar Hukum Pidana sekaligus Managing Partner Firmansyah Yasin and Partners Law Firm, Henry Firmansyah, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari aspek pengawasan distribusi dan proses perolehan barang.

Menurut Henry, lemahnya pengawasan distribusi dapat membuka celah bagi penyelundupan maupun kejahatan perdagangan barang.

“Kelemahan dalam pengawasan distribusi barang bisa jadi celah hukum yang dipakai para pelaku penyelundupan atau pelaku kejahatan untuk tetap beroperasi,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.

Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen dan proses perolehan emas tersebut. Selain itu, penelusuran perlu mencakup jalur perpindahan emas dari daerah asal hingga masuk ke pasar perdagangan di Kalimantan.

Menurut Henry, instansi yang memiliki kewenangan juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Namun, ia mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menetapkan status suatu barang sebelum melakukan verifikasi secara tepat.

“Tentu harus dilakukan verifikasi yang tepat agar tidak terjadi kesalahan kesimpulan dari status barang tersebut apakah ilegal atau tidak,” ujarnya.

Pembeli Beritikad Baik Perlu Dilindungi

Henry juga menyoroti posisi pembeli yang memperoleh emas dengan itikad baik. Menurut dia, pembeli belum tentu mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

“Pembeli beritikad baik tentu tak perlu diproses hukum karena mereka sangat mungkin gak tahu asal usul barang tersebut,” tegas Henry.

Meski demikian, apabila penyidikan kemudian menemukan bukti bahwa emas tersebut berkaitan dengan tindak pidana, aparat dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

Sebaliknya, apabila pembeli mampu menunjukkan bahwa emas diperoleh melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan, aspek perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang berada di hilir. Aparat perlu melihat keseluruhan mata rantai perdagangan agar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dapat teridentifikasi berdasarkan bukti.

APH Diminta Telusuri Aktor di Balik Perdagangan

Desakan pengusutan juga diarahkan kepada pihak yang menjual atau memasok emas tersebut. Jika benar terdapat emas yang diperoleh atau diperdagangkan secara ilegal, aparat perlu menelusuri siapa pemasok, bagaimana emas diperoleh, siapa pembeli, serta ke mana hasil perdagangan mengalir.

Langkah tersebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan negara. Dalam pernyataan resmi pada April 2026, Presiden menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa.

Pada peringatan Hari Bhayangkara 2026, Presiden juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil.

Karena itu, dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda perlu mendapat penanganan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. APH dapat menelusuri seluruh rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga menjual, membeli, mengangkut, maupun menikmati hasil apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana.

Hingga terdapat hasil penyelidikan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status ilegal atau tidaknya emas serta keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kualitas dan Nilai Jual, Kemenkum Sumsel Dampingi Pengawasn IG Kopi Robusta Empat Lawang

    Jaga Kualitas dan Nilai Jual, Kemenkum Sumsel Dampingi Pengawasn IG Kopi Robusta Empat Lawang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian dan keaslian produk daerah yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Hal ini dibuktikan dengan pendampingan yang dilakukan terhadap Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) saat melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, dan pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk produk Kopi Robusta Empat Lawang, Selasa […]

  • Kapolda Sulsel Lepas Puluhan Personel Brimob ke Operasi Amole 2026 di Papua Tengah

    Kapolda Sulsel Lepas Puluhan Personel Brimob ke Operasi Amole 2026 di Papua Tengah

    • 0Komentar

    Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sat Brimob Polda Sulsel) menggelar apel pemberangkatan personel yang akan melaksanakan tugas Operasi Amole 2026 BKO Polda Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di lapangan Mako Batalyon A Pelopor, Jalan Sultan Alauddin No. 75 Makassar, Jumat (10 April 2026). Apel tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., […]

  • IMMIM Siapkan Penerjemah Disabilitas Tuna Rungu pada Setiap Khutbah Jumat

    IMMIM Siapkan Penerjemah Disabilitas Tuna Rungu pada Setiap Khutbah Jumat

    • 0Komentar

    Pelaksanaan Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Muttahidah IMMIM pada Jumat, 27 Februari 2026 berlangsung inklusif dengan kehadiran jamaah tuna rungu yang dapat mengikuti rangkaian ibadah melalui layanan penerjemah Bahasa Isyarat yang disiapkan oleh pengurus masjid. Khutbah Jum’at kali ini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin dengan mengangkat tema pentingnya kepedulian sosial dan inklusivitas dalam […]

  • Menkum: Indonesia Tidak Akan Mengemis, Kami Hanya Butuh Keadilan dan Transparansi

    Menkum: Indonesia Tidak Akan Mengemis, Kami Hanya Butuh Keadilan dan Transparansi

    • 0Komentar

    Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya akan perjuangan hak hak royalti bagi pelaku Industri Kreatif Indonesia, dalam pertemuan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) pada rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8). Dalam pidatonya, Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak datang untuk mengemis royalti “Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk Pemetaan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih secara Daring

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk Pemetaan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih secara Daring

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan rapat audiensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pemenuhan rencana aksi pemetaan potensi merek kolektif yang berasal dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas, khususnya pada sektor koperasi di tingkat […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Layanan KI di Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda

    Kemenkum Sumsel Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Layanan KI di Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi PKK dan Rakerda Dekranasda Tahun 2026 se-Sumatera Selatan serta Pameran Produk Unggulan, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (1/4). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1–2 April 2026 ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman […]

expand_less