Breaking News
light_mode

Bantah Terima Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Ungkap Alasan Pakai Jet Pribadi ke Takalar

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

Menteri (Menag) Agama RI, Nasaruddin Umar, membantah menerima gratifikasi.
Ini terkait polemik penggunaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungannya ke Takalar, Sulsel.

Klarifikasi itu dilontarkan di tengah sorotan tajam publik. Termasuk “sentilan” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Besar Masjid Istiqlal ini membeberkan alasan di balik tumpangannya mewah tersebut. Menag menyebut murni didasari oleh ikatan kekeluargaan.

Nasaruddin secara tegas menepis tuduhan bahwa fasilitas jet pribadi yang diduga milik Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut merupakan bentuk gratifikasi.

Menurutnya, perjalanan pada Minggu (15/2/2026) itu dilakukan untuk memenuhi undangan peresmian sebuah madrasah dan pondok pesantren di Takalar.

Nasaruddin menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui sebelumnya jika akomodasi yang disiapkan oleh penyelenggara adalah pesawat jet pribadi.

“Tiba-tiba pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Sudah deh,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/2/2026), seperti dilansir jawapos.com.

Ia menekankan bahwa pihak pengundang tidak memiliki hubungan kerja atau relasi resmi dengan Kementerian Agama. Melainkan hubungan personal yang sangat dekat.

“Istrinya itu keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Pamanku ada di Takalar itu,” imbuhnya untuk mempertegas posisi kasus tersebut.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah memberikan imbauan agar Menteri Agama segera memberikan penjelasan resmi secara mandiri.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ucap Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

KPK mengapresiasi jika pejabat publik memiliki inisiatif untuk mengklarifikasi isu yang berkembang tanpa harus menunggu panggilan resmi.

Pihak lembaga antirasuah mengarahkan agar Menag mendatangi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk memberikan keterangan.

“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” jelasnya.

Nantinya, data tersebut akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau murni urusan privat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Dukung Pemasaran Produk Indikasi Geografis ke Pasar Digital

    Kanwil Kemenkum Sumsel Dukung Pemasaran Produk Indikasi Geografis ke Pasar Digital

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pendampingan Lanjutan Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia pada Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring di ruang Divisi Pelayanan Hukum (30/6). Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam memperluas akses pemasaran produk-produk Indikasi Geografis (IndiGeo) Indonesia melalui platform digital. Kanwil Kemenkum […]

  • Kemenkum Sumsel dan Komisi XIII DPR RI Kolaborasi Bahas Persoalan Hukum dan Penguatan Kekayaan Intelektual

    Kemenkum Sumsel dan Komisi XIII DPR RI Kolaborasi Bahas Persoalan Hukum dan Penguatan Kekayaan Intelektual

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum dengan tema “Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual” di Aula Balai Diklat Keagamaan Palembang, Selasa (16/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Forum yang diikuti oleh […]

  • Dr. H. Munawir Sadzali Razak Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik di UNM

    Dr. H. Munawir Sadzali Razak Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik di UNM

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI, Dr. H. Munawir Sadzali Razak, S.IP., M.A., sukses meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Administrasi Publik setelah mengikuti promosi doktor di Ballroom D Menara Pinisi, Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (14/8/2026). Raihan gelar doktor tersebut menjadi pencapaian penting dalam perjalanan akademik dan pengabdian Dr. H. Munawir Sadzali […]

  • Pengurus PSMTI Sulsel Resmi Dikukuhkan, Ketum Wilianto Tanta: Bangunlah PSMTI Sebagai Rumah Besar

    Pengurus PSMTI Sulsel Resmi Dikukuhkan, Ketum Wilianto Tanta: Bangunlah PSMTI Sebagai Rumah Besar

    • 0Komentar

    Pengurus Dewan dan Pengurus Daerah Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PD PSMTI) Sulawesi Selatan periode 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum PP Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PP PSMTI) Wilianto Tanta di Hotel D’Maleo Makassar, 31 Januari 2026. Prosesi pelantikan yang berlangsung penuh khidmat tersebut menetapkan Thiauwudy Wikarso sebagai ketua, bersama pengurus lainnya. Ketua PSMTI […]

  • Dorong Kebijakan Publik Berkualitas, Kemenkum Sumsel Aktif dalam Forum Policy Talk

    Dorong Kebijakan Publik Berkualitas, Kemenkum Sumsel Aktif dalam Forum Policy Talk

    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Komunikasi Kebijakan (Policy Talk) bertema Reposisi Strategis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik, Selasa (28/04).Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan […]

  • Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang

    Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengawal pembentukan produk hukum daerah kota Palembang yang berkualitas. Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (14/4). Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun memiliki kesesuaian kewenangan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, […]

expand_less