Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur, Selasa (13/10/2026), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kerja 2 Harmonisasi, Yanto Majid, bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Hendri; perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Melta Indah Nurhayati; Plt. Kepala Bagian Hukum, Ilanur Fitri; serta JFT P2UPD Inspektorat Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Hendri, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu Yanto Majid.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sebelumnya telah menetapkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengalokasian Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian terhadap besaran dan pembagian Alokasi Dana Desa seiring dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026.
Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur. Oleh karena itu, pengalokasiannya perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel memberikan tanggapan dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan. Dari sisi materi, dilakukan penyelarasan dengan Pancasila, UUD 1945, asas hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta dasar kewenangan pembentukan regulasi.
Sementara dari sisi teknik penyusunan, pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian bukan sekadar menyempurnakan redaksional, tetapi memastikan setiap rancangan regulasi memiliki kesesuaian secara substansi, kewenangan, dan teknik penyusunan. Hal ini penting agar peraturan yang ditetapkan nantinya memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Johan.
Johan juga menekankan bahwa pengaturan Alokasi Dana Desa harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif, sehingga setiap kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Belitung Timur secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang setingkat, maupun putusan pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

