Breaking News
light_mode

Prabowo Lantik Wantimpres 26 Orang, Ini Daftar Pengurusnya

  • account_circle Jim Geovedi
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • print Cetak

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat (2/10). Pelantikan ini menandai penerapan aturan baru mengenai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Prabowo mengangkat Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan 26 orang itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut dimungkinkan setelah DPR mengubah aturan mengenai Wantimpres pada 2024.

Pada 17 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satu perubahan penting adalah nomenklatur. Dewan Pertimbangan Presiden secara hukum menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Jika sebelumnya disebut lembaga pemerintah, aturan baru menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Perubahan status itu tidak menghidupkan kembali kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti sebelum amendemen UUD 1945. Dasar konstitusional Wantimpres tetap Pasal 16 UUD 1945 dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan paling terlihat ada pada jumlah anggota. UU 19/2006 menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, atau total sembilan orang. UU baru mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2026.

Revisi tersebut juga mengubah sejumlah syarat anggota. Syarat memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara tidak lagi tercantum dalam Pasal 8. UU baru menyatakan anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan ataupun bersama-sama. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden bersifat tertutup. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyebarluaskannya kepada pihak lain.

Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga pelaksana kebijakan. Perannya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bahan dalam mengambil keputusan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, ketua dan anggota Wantimpres RI diberikan hak keuangan. UU Nomor 15 Tahun 2026 Pasal 3 menyebut besaran yang didapatkan sebesar Rp76.500.000.

Jauh sebelum istilah Wantimpres digunakan, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA memiliki kedudukan langsung dalam UUD 1945 sebelum amendemen, bahkan memiliki bab tersendiri, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 16 UUD 1945 sebelum amendemen mengatur bahwa susunan DPA ditetapkan dengan undang-undang. DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak mengajukan usul kepada pemerintah.

Ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan memberlakukan kembali UUD 1945, dekrit tersebut juga memerintahkan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). DPAS kemudian diatur melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 dan diubah melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1966. Pengaturan DPA kemudian dituangkan lebih permanen melalui UU Nomor 3 Tahun 1967. UU itu mengatur DPA bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan usul mengenai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan kepada pemerintah, baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri. Anggotanya berasal dari unsur tokoh politik, tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional, dengan jumlah paling banyak 27 orang termasuk pimpinan. Sebelas tahun kemudian, aturan tersebut diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 1978. Batas maksimal anggota DPA dinaikkan menjadi 45 orang termasuk pimpinan, dan tugas DPA diperluas.

Dengan 26 anggota, Wantimpres di bawah Prabowo memiliki komposisi jauh lebih besar dari sembilan orang yang diatur UU lama. Pelantikan ini menegaskan peran Wantimpres sebagai lembaga negara pemberi nasihat, bukan pelaksana kebijakan. Publik menanti bagaimana 26 anggota ini bekerja memberikan pertimbangan tertutup kepada Presiden.

  • Penulis: Jim Geovedi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H. Mulyadi Ikut Bahas Issu Kebimas Islaman, Dirjen ; Libatkan GenZ

    H. Mulyadi Ikut Bahas Issu Kebimas Islaman, Dirjen ; Libatkan GenZ

    • 0Komentar

    Para Kapala Bidang dibawah koordinasi Ditjen Bimas Islam Kemenag RI baik Penais Zakat Wakaf maupun Urais berkumpul di Surabaya Provinsi Jawa Timur selama dua hari (Tanggal 28 – 29 Agustus 2026) guna membahas Issu Issu Aktual Kebimas Islaman. Para Direktur dibawah Naungan Bimas Islam tampil sebagai Narasumber yang dipandu oleh Sekretaris Ditjen Hj. Lubenah. Prof. […]

  • Negara Hadir! Kanwil Kemenkum Babel Perjuangkan Akses Keadilan Warga dalam Sengketa Reklamasi Tambang

    Negara Hadir! Kanwil Kemenkum Babel Perjuangkan Akses Keadilan Warga dalam Sengketa Reklamasi Tambang

    • 0Komentar

    Komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui layanan konsultasi hukum bagi warga, Selasa (14/04/26). Langkah ini menjadi bagian nyata implementasi agenda prioritas nasional dalam memperkuat supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden. Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang […]

  • Pelatihan Sertifikasi Mediator Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Kegiatan di Jakarta

    Pelatihan Sertifikasi Mediator Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Kegiatan di Jakarta

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelatihan sertifikasi Mediator Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini diadakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada tanggal 5 hingga 8 April 2026, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Pelatihan yang dilaksanakan dalam […]

  • Buka Puasa Bersama Media, Bank Mandiri Region X Perkuat Silaturahmi Ramadan

    Buka Puasa Bersama Media, Bank Mandiri Region X Perkuat Silaturahmi Ramadan

    • 0Komentar

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional X Sulawesi & Maluku menggelar kegiatan Media Gathering dan Buka Puasa Bersama di Hotel Swiss-Belhotel Pantai Losari, Makassar, Jumat (13/3/2026).  Mengusung tema “Harmoni Kebersamaan dalam Merajut Silaturahmi dan Menguatkan Kolaborasi”, acara ini menjadi momentum penting dalam membina hubungan baik dengan media lokal. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran manajemen […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Kepatuhan Hak Cipta Musik dan Royalti di Sektor Usaha

    Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Kepatuhan Hak Cipta Musik dan Royalti di Sektor Usaha

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah tentang Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5). Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari kalangan pengusaha kafe, […]

  • Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik

    Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan legalitas partai politik di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai regulasi. Pertemuan strategis dengan menghadirkan seluruh Kepala Badan Kesbangpol dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatandilaksanakan di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Sumsel (7/4). Kegiatan ini menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai […]

expand_less