Breaking News
light_mode

Dugaan Emas Ilegal Asal Papua Beredar di Samarinda, APH Diminta Telusuri Aktor di Balik Rantai Pasok

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

Dugaan aliran emas asal Papua ke pasar perdagangan di Samarinda mendapat sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri seluruh rantai perdagangan, mulai dari asal emas, proses perolehan, perizinan, hingga pihak yang membeli dan menjualnya.

Desakan tersebut muncul agar penanganan dugaan perdagangan emas ilegal tidak berhenti pada pemeriksaan barang atau pembeli. Sebaliknya, aparat perlu menelusuri pihak yang berada di balik rantai pasok apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang beredar adalah Kerabat Gold (KG) beserta pemiliknya, Hardiman. Namun, keterlibatan KG maupun Hardiman dalam pembelian emas ilegal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan aparat berwenang.

Karena itu, APH perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai status emas maupun pihak-pihak yang terkait.

Penelusuran seluruh rantai perdagangan emas ilegal ini sesuai dengan intruksi presiden RI, Prabowo Subianto ke Kapolri, siapa saja pihak yang menjadi aktor pelakunya.

Asal-Usul Emas Perlu Ditelusuri

Pakar Hukum Pidana sekaligus Managing Partner Firmansyah Yasin and Partners Law Firm, Henry Firmansyah, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari aspek pengawasan distribusi dan proses perolehan barang.

Menurut Henry, lemahnya pengawasan distribusi dapat membuka celah bagi penyelundupan maupun kejahatan perdagangan barang.

“Kelemahan dalam pengawasan distribusi barang bisa jadi celah hukum yang dipakai para pelaku penyelundupan atau pelaku kejahatan untuk tetap beroperasi,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.

Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen dan proses perolehan emas tersebut. Selain itu, penelusuran perlu mencakup jalur perpindahan emas dari daerah asal hingga masuk ke pasar perdagangan di Kalimantan.

Menurut Henry, instansi yang memiliki kewenangan juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Namun, ia mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menetapkan status suatu barang sebelum melakukan verifikasi secara tepat.

“Tentu harus dilakukan verifikasi yang tepat agar tidak terjadi kesalahan kesimpulan dari status barang tersebut apakah ilegal atau tidak,” ujarnya.

Pembeli Beritikad Baik Perlu Dilindungi

Henry juga menyoroti posisi pembeli yang memperoleh emas dengan itikad baik. Menurut dia, pembeli belum tentu mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

“Pembeli beritikad baik tentu tak perlu diproses hukum karena mereka sangat mungkin gak tahu asal usul barang tersebut,” tegas Henry.

Meski demikian, apabila penyidikan kemudian menemukan bukti bahwa emas tersebut berkaitan dengan tindak pidana, aparat dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

Sebaliknya, apabila pembeli mampu menunjukkan bahwa emas diperoleh melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan, aspek perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang berada di hilir. Aparat perlu melihat keseluruhan mata rantai perdagangan agar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dapat teridentifikasi berdasarkan bukti.

APH Diminta Telusuri Aktor di Balik Perdagangan

Desakan pengusutan juga diarahkan kepada pihak yang menjual atau memasok emas tersebut. Jika benar terdapat emas yang diperoleh atau diperdagangkan secara ilegal, aparat perlu menelusuri siapa pemasok, bagaimana emas diperoleh, siapa pembeli, serta ke mana hasil perdagangan mengalir.

Langkah tersebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan negara. Dalam pernyataan resmi pada April 2026, Presiden menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa.

Pada peringatan Hari Bhayangkara 2026, Presiden juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil.

Karena itu, dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda perlu mendapat penanganan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. APH dapat menelusuri seluruh rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga menjual, membeli, mengangkut, maupun menikmati hasil apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana.

Hingga terdapat hasil penyelidikan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status ilegal atau tidaknya emas serta keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Tahun Anggaran 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (18/05/2026), bertempat diBalai Pengayoman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan anggaran dari non-kontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan terbaru dari KPPN […]

  • Santri PPMI Shohwatul Is’ad Pangkep Pimpin Salat dan Khutbah Iduladha 1447 H

    Santri PPMI Shohwatul Is’ad Pangkep Pimpin Salat dan Khutbah Iduladha 1447 H

    • 0Komentar

    Lapangan Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Shohwatul Is’ad Pangkep dipadati ratusan jemaah yang menunaikan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Pelaksanaan salat tahun ini terasa sangat spesial dan penuh khidmat. Pasalnya, seluruh rangkaian inti ibadah dipimpin langsung oleh para santri berprestasi dari lembaga pendidikan tersebut. Bertindak sebagai imam yakni Abyad Rafif Zuhud, santri SMA […]

  • Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Sembilan Raperbup Musi Rawas

    Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Sembilan Raperbup Musi Rawas

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (30/7). Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini dihadiri […]

  • Kemenkum Sumsel Perkuat Komitmen Pertahankan WBBM dan Apresiasi Pegawai Teladan

    Kemenkum Sumsel Perkuat Komitmen Pertahankan WBBM dan Apresiasi Pegawai Teladan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan apel pagi pegawai pada Senin (30/3/2026) di Lapangan Kemenkum Sumsel. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kemenkum Sumsel juga memberikan piagam penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026 […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Perdalam Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pascaberlakunya KUHP Nasional

    Kanwil Kemenkum Babel Perdalam Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pascaberlakunya KUHP Nasional

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah secara virtual, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya penguatan kualitas […]

expand_less