Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual daerah melalui pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam bersama Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kabupaten Bangka Barat, Bapaqih Alzikri beserta tim, dalam rangka membahas tahapan dan persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam sebagai salah satu potensi kekayaan intelektual unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pelindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Produk unggulan daerah memiliki nilai dan karakteristik yang harus dijaga serta dilindungi. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, Kopiah Resam Bangka Barat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk semakin dikenal dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong potensi kekayaan intelektual agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat penghasil produk.
“Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik khas karena dipengaruhi faktor geografis. Oleh karena itu, penyusunan Dokumen Deskripsi, penguatan data pendukung, serta pembentukan kelembagaan pengelola menjadi tahapan penting yang harus dipersiapkan secara bersama-sama,” jelas Kaswo.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai tahapan pendaftaran IG Kopiah Resam, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, pengumpulan data karakteristik produk, hingga penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagai salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menyampaikan bahwa Kopiah Resam Bangka Barat memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis karena memiliki keunikan dan karakteristik yang melekat pada daerah asalnya.
“Pendampingan ini dilakukan agar seluruh persyaratan pendaftaran dapat dipenuhi dengan baik. Harapannya, Kopiah Resam Bangka Barat dapat memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis sehingga mampu menjaga keberlanjutan produk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajinnya,” ungkap Adi.
Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam sebagai bentuk pelindungan dan penguatan terhadap kekayaan intelektual daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

