Breaking News
light_mode

Sempat Bebas Berkeliaran Meski Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Akhirnya Dijemput Jaksa

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Setelah bebas berkeliaran di luar, “Si Ratu Emas” Mira Hayati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya alias skincare mengandung merkuri dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) usai diajukan kasasi, dari putusan banding yakni 4 tahun penjara turun menjadi 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 12016 K/PID.SUS/2025.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026), setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di rumahnya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ungkap Didik.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Tegaskan Komitmen Dukung Target Nasional Perseroan Perorangan Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Tegaskan Komitmen Dukung Target Nasional Perseroan Perorangan Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Webinar Verifikasi Matriks Komitmen Target Mandiri dan Kesiapan Operasional Administrasi Hukum Umum terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (27/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi dan Tekankan Pelayanan Prima di Tengah Rehabilitasi Kantor

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi dan Tekankan Pelayanan Prima di Tengah Rehabilitasi Kantor

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan apel pagi rutin di halaman Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Senin (7/9/2026). Kegiatan menjadi sarana penguatan disiplin, koordinasi, serta komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apel pagi dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat […]

  • Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman

    Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman

    • 0Komentar

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI), Abdul Rivai Ras, melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, guna memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui standar keamanan pangan yang lebih ketat dan terintegrasi. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kesehatan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan […]

  • Bantah Terima Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Ungkap Alasan Pakai Jet Pribadi ke Takalar

    Bantah Terima Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Ungkap Alasan Pakai Jet Pribadi ke Takalar

    • 0Komentar

    Menteri (Menag) Agama RI, Nasaruddin Umar, membantah menerima gratifikasi.Ini terkait polemik penggunaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungannya ke Takalar, Sulsel. Klarifikasi itu dilontarkan di tengah sorotan tajam publik. Termasuk “sentilan” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Besar Masjid Istiqlal ini membeberkan alasan di balik tumpangannya mewah tersebut. Menag menyebut murni didasari oleh ikatan kekeluargaan. Nasaruddin […]

  • Nasdem Tak Buru-buru Dukung Prabowo 2 Periode

    Nasdem Tak Buru-buru Dukung Prabowo 2 Periode

    • 0Komentar

    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan partainya belum terburu-buru memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029. Hal itu terkait wacana Prabowo 2 periode. Menurut Saan, wacana dukungan tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu secara internal di tubuh Partai Nasdem. “Nasdem akan bicarakan di internal,” ujar Saan […]

  • Universitas Hasanuddin Berdayakan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove di Desa Bontosungguh Selayar

    Universitas Hasanuddin Berdayakan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove di Desa Bontosungguh Selayar

    • 0Komentar

    Universitas Hasanuddin melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PK-M) Tahun 2026 melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Bontosungguh, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat, 13 Juni 2026. Kegiatan yang mengangkat tema “Pemberdayaan Kelompok Usaha Perikanan Pesisir Berbasis Ekosistem Mangrove Melalui Penguatan Nilai Tambah dan Tata Kelola Keuangan di Desa Bontosungguh, […]

expand_less