Breaking News
light_mode

Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Percepatan ini menempatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurut dia, percepatan tetap harus berjalan seiring dengan kualitas pemeriksaan agar pelindungan yang diberikan negara tetap memiliki dasar pemeriksaan yang kuat.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Untuk Merek, target lima bulan merupakan percepatan dari standar penyelesaian yang sebelumnya membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari, sedangkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.

Sementara itu, pada Desain Industri, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan secara lebih cepat melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain dalam waktu yang lebih singkat.

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku sebelumnya, proses layanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Standar pelayanan tersebut mencatat keseluruhan waktu pelayanan sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.

Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan KI Indonesia pada posisi yang semakin kompetitif dibandingkan sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain. Berdasarkan perbandingan durasi yang dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan berlangsung tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.
Di sisi lain, sejumlah yurisdiksi telah memiliki mekanisme yang memungkinkan proses lebih cepat, seperti Benelux sekitar tiga bulan dan Uni Eropa empat hingga enam bulan melalui mekanisme Fast Track. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa percepatan layanan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing sistem kekayaan intelektual suatu negara.

Untuk Desain Industri, perbandingan internasional juga menunjukkan variasi waktu penyelesaian yang cukup lebar. Jepang mencatat estimasi sekitar enam bulan, Kanada sekitar 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sementara Amerika Serikat sekitar 14 bulan dan sejumlah negara lain seperti Brasil, Thailand, serta Rusia membutuhkan waktu lebih panjang.

Hermansyah menuturkan percepatan layanan tidak hanya ditujukan untuk memperpendek waktu tunggu pemohon, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi yang bergantung pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual. Merek dan Desain Industri memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena keduanya berkaitan langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi, serta nilai ekonomi yang dihasilkan.

“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.

DJKI akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelindungan bagi masyarakat.

“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mulai 18 Agustus 2026 menargetkan penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri maksimal dalam waktu lima bulan.

” Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan ini melalui sosialisasi, pendampingan, serta mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Johan Manurung.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Leo Tolstoy: Jangan Banyak Bicara Denganku Tentang Agama, Tetapi Izinkan Aku Melihat Agama Dalam Perilakumu

    Leo Tolstoy: Jangan Banyak Bicara Denganku Tentang Agama, Tetapi Izinkan Aku Melihat Agama Dalam Perilakumu

    • 0Komentar

    Penulis: Abbas Selong Penasehat LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) Provinsi Sulawesi Selatan. Sudah menjadi sunnatullah, bahwa pada setiap bulan suci ramadhan, nilai nilai agama diterapkan secara maksimal dalam kehidupan sehari hari dan berhari hari oleh penganutnya. Mereka rame rame bertobat dan berjanji sepenuh hati untuk tidak berperilaku buruk dan tercelah, pokoknya perilakunya […]

  • Kemenkum Sumsel Pantau Mutu Kopi Robusta Lahat sebagai Produk Indikasi Geografis

    Kemenkum Sumsel Pantau Mutu Kopi Robusta Lahat sebagai Produk Indikasi Geografis

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan pengawasan lapangan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat di Kabupaten Lahat (20/5). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Kopi Robusta Lahat tetap terjaga sesuai dokumen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, […]

  • Penghargaan Tanpa Batas atas Sebuah Dedikasi

    Penghargaan Tanpa Batas atas Sebuah Dedikasi

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. (H.C.) Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. Dalam perspektif akademik dan pengabdian kepada masyarakat, keberhasilan seseorang tidak semata-mata diukur dari tingginya capaian pribadi. Ukuran yang jauh lebih bermakna adalah sejauh mana keberadaan seseorang mampu menghadirkan manfaat, membuka jalan bagi orang lain, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan umat dan bangsa. Dalam konteks […]

  • Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Percepatan PT Perorangan Bersama Stakeholder

    Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Percepatan PT Perorangan Bersama Stakeholder

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bersama stakeholder terkait Tahun Anggaran 2026 di Aula Musi Kantor Wilayah (21/5). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Selatan. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, […]

  • Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    • 0Komentar

    Bupati Takalar, Daeng Manye, secara resmi melepas kafilah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Takalar untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Maros. Kegiatan pelepasan berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Rapat Bupati Takalar, Kamis (9/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, […]

  • DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

    DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan lanjutan dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, pada 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas adaptasi regulasi hak cipta di era digital, termasuk pengelolaan royalti, collective management organization (CMO) atau lembaga Manajemen Kolektif, hingga perkembangan regulasi kecerdasan buatan (AI). […]

expand_less