Breaking News
light_mode

Anggaran Rp478 Miliar Belum Beralih, Revitalisasi Asrama Haji 2026 Menghadapi Risiko Tertunda

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

JAKARTA, RAKYATSULSEL.CO – Rencana pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) pada 2026 menghadapi risiko keterlambatan. Penyebabnya, anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ratusan miliar rupiah serta sejumlah aset penyelenggaraan haji belum sepenuhnya beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Kondisi ini terungkap dalam rapat kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, anggaran SBSN tahun 2026 yang disiapkan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta PLHUT belum dapat dimanfaatkan karena masih tercatat di Kemenag.

“Adapun untuk anggaran yang berasal dari dana SBSN untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) tahun 2026 sebesar 478.554.363.000,” kata Gus Irfan.

Ia menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi dan PLHUT di 53 lokasi di berbagai daerah.

“Total 57 lokasi sejumlah 478.554.363.000,” tutur Gus Irfan.

Namun, hingga kini pengalihan anggaran tersebut belum terealisasi.

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” terangnya.

Persetujuan Ada, Realisasi Masih Menunggu

Secara administratif, Gus Irfan menyebut proses pengalihan telah memperoleh persetujuan perubahan daftar prioritas proyek. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menerbitkan surat persetujuan pada Desember 2025.

“Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui untuk proses pengalihan anggaran tersebut melalui surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 hal perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama,” ungkapnya.

Meski demikian, realisasi pemindahan anggaran masih menunggu tahapan lanjutan lintas kementerian.

“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Aset Haji Belum Sepenuhnya Beralih

Selain anggaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan persoalan lain berupa peralihan aset penyelenggaraan ibadah haji yang belum sepenuhnya tuntas.

“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dahnil.

Ia menyebut sejumlah aset hingga kini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam,” ujarnya.
“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” lanjut Dahnil.

Koordinasi Lintas Kementerian Terus Ditempuh

Dahnil menegaskan pemerintah terus berkoordinasi lintas kementerian agar proses peralihan aset dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” katanya.

Ia juga memaparkan perkembangan terbaru terkait pencatatan aset.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Dahnil.
“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta telah memiliki dasar hukum.

“Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 8 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Kunjungan Wisata Tematik Desa Berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Namang

    Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Kunjungan Wisata Tematik Desa Berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Namang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan monitoring potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah sebagai instrumen peningkatan […]

  • Berbasis Data, Ketua Umum APPMBGI: Swasembada Beras 2025 RI Bukan Hasil Keajaiban

    Berbasis Data, Ketua Umum APPMBGI: Swasembada Beras 2025 RI Bukan Hasil Keajaiban

    • 0Komentar

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) menegaskan swasembada beras Indonesia tahun lalu adalah capaian nyata yang didukung data resmi. Capaian tersebut bukan sekadar narasi politik atau “kejutan tiba-tiba”. Temukan lebih banyak Pernyataan ini langsung menjawab berbagai keraguan yang beredar di media sosial tentang keberlanjutan swasembada pangan nasional. Ketua Umum […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional Tekankan Urgensi RUU Pembentukan Undang-Undang untuk Perkuat Sistem Legislasi Nasional

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional Tekankan Urgensi RUU Pembentukan Undang-Undang untuk Perkuat Sistem Legislasi Nasional

    • 0Komentar

    Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Urgensi RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, akademisi, hingga pemerintah guna membahas pentingnya pembaruan kerangka hukum dalam sistem legislasi nasional. Seminar dibuka dengan keynote speech dari Kepala Badan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk Pemetaan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih secara Daring

    Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk Pemetaan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih secara Daring

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan rapat audiensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pemenuhan rencana aksi pemetaan potensi merek kolektif yang berasal dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas, khususnya pada sektor koperasi di tingkat […]

  • TAJUK: Mengapa Jajaran Ditlantas Diminta Bangun Komunikasi dengan OJOL?

    TAJUK: Mengapa Jajaran Ditlantas Diminta Bangun Komunikasi dengan OJOL?

    • 0Komentar

    Di tengah hiruk-pikuk kota yang dipadati kendaraan bermotor, pengemudi ojek online (ojol) muncul sebagai aktor kunci dalam ekosistem lalu lintas urban. Irjen Pol. Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri, menggarisbawahi hal ini dengan meminta seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di daerah untuk aktif membangun komunikasi dan kedekatan dengan komunitas ojol serta komunitas masyarakat lainnya. Pernyataan […]

  • Kemenkum Sumsel Rampungkan Pengumpulan Data Empiris Penyusunan Naskah Akademik Raperda OKU Selatan

    Kemenkum Sumsel Rampungkan Pengumpulan Data Empiris Penyusunan Naskah Akademik Raperda OKU Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data empiris untuk penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (29/7). Kegiatan […]

expand_less