Kanwil Kemenkum Babel Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2026, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring, menjadi langkah awal dalam persiapan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta diikuti jajaran Penyuluh Hukum dan Humas Kanwil Kemenkum Babel.
Peserta kegiatan berasal dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi, serta sejumlah kantor hukum yang berpotensi menjadi calon Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemberian bantuan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus melakukan penjaringan calon organisasi yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi.
Menurut Rahmat, kegiatan juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi calon Pemberi Bantuan Hukum, termasuk bagi Pemberi Bantuan Hukum periode sebelumnya yang akan melakukan perpanjangan sertifikasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2026 merupakan media sosialisasi sekaligus langkah awal untuk mengumpulkan dan memetakan organisasi yang berpotensi menjadi Pemberi Bantuan Hukum pada proses Verifikasi dan Akreditasi Tahun 2027.
Johan mengungkapkan, saat ini terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri atas lima OBH di Kota Pangkal Pinang, tiga OBH di Kabupaten Bangka, satu OBH di Kabupaten Bangka Tengah, dan satu OBH di Kabupaten Belitung.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi. Oleh karena itu, Johan berharap kegiatan penjaringan tersebut mampu mendorong hadirnya organisasi bantuan hukum baru yang dapat memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan muncul calon-calon Pemberi Bantuan Hukum baru yang dapat mengisi wilayah yang masih minim bahkan belum memiliki Organisasi Bantuan Hukum, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih merata,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu, masyarakat di wilayah terpencil, serta kelompok termarginalkan.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengangkat tema optimalisasi pemberian bantuan hukum guna mewujudkan access to law and justice bagi masyarakat miskin.
Rahmat menjelaskan, pelaksanaan bantuan hukum di Kepulauan Bangka Belitung masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum meratanya penyampaian informasi mengenai layanan bantuan hukum, persebaran OBH yang belum merata, serta belum seluruh pemerintah daerah memiliki regulasi mengenai bantuan hukum.
Sebagai salah satu strategi memperluas jangkauan pelayanan hukum, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan terus didorong sebagai layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Posbankum Desa/Kelurahan dapat memberikan layanan berupa konsultasi dan informasi hukum, fasilitasi bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian permasalahan melalui perdamaian di luar pengadilan atau mediasi, hingga rujukan masyarakat kepada Organisasi Bantuan Hukum.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Febranto Pranata Siahaan, Analis Hukum Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mengenai mekanisme penjaringan dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum.
Febranto menjelaskan bahwa proses penjaringan dan pengidentifikasian dilakukan untuk memperoleh calon Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.
Calon Pemberi Bantuan Hukum juga perlu memahami dan mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari persyaratan administratif, kelengkapan dokumen, kapasitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kesiapan dalam menyelenggarakan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak organisasi yang memiliki kesiapan menjadi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi sehingga pelayanan hukum yang berkualitas dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat access to law and justice serta memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
- Penulis: Maryam Chalisa

