Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Banguan Hukum di Rutan dan LPKA Palembang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang (27/07).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan bantuan hukum tidak hanya berorientasi pada realisasi anggaran, tetapi juga pada kualitas layanan yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerima bantuan hukum memperoleh pendampingan hukum secara gratis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pengawas Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dipimpin oleh Novi Setia Nuryani (Penyuluh Hukum Ahli Madya) beserta tim, didampingi Panitia Pengawas Bantuan Hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Hernika.
Novi dakam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan evaluasi dan monitoring guna memastikan layanan bantuan hukum telah diberikan secara optimal kepada penerima bantuan hukum. Selanjutnya, tim pengawas melaksanakan tanya jawab dan pengisian kuesioner kepada tujuh orang narapidana penerima bantuan hukum di Rutan Kelas I Palembang dan satu orang anak binaan di LPKA Palembang. “Kuesioner tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kualitas layanan bantuan hukum, integritas dan kinerja Pemberi Bantuan Hukum, serta tingkat pengetahuan penerima bantuan hukum”, kata Novi.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan proses pendampingan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan hak-hak penerima bantuan hukum.
Di Tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan bantuan hukum merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu, kualitas layanan dan pendampingan hukum harus terus diawasi agar benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak penerima bantuan hukum,” ujar Maju Amintas.
Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses keadilan secara layak dan tanpa diskriminasi.
- Penulis: Maryam Chalisa

