Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Perdalam Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pascaberlakunya KUHP Nasional

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan turut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rini Maryam, serta Kasubdit Bina Perancang, Siti Masitah.

Peserta kegiatan berasal dari kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada pembentukan undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian dalam penyusunan dan harmonisasi Peraturan Daerah.

Penyesuaian tersebut meliputi penghapusan pidana kurungan dalam Peraturan Daerah, pembatasan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak Kategori III, serta penguatan penerapan sanksi administratif dengan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Dhahana menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang sektoral.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rini Maryam.

Dalam pemaparannya, Rini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan terhadap perumusan ketentuan pidana dalam produk hukum daerah.

Perubahan tersebut antara lain berupa penghapusan ancaman pidana kurungan serta penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang sebelumnya masih mencantumkan ancaman pidana kurungan dan/atau pidana denda dengan mekanisme lama.

Dalam proses penyusunan maupun harmonisasi Peraturan Daerah, ketentuan pidana harus dirumuskan dengan memperhatikan asas legalitas dan proporsionalitas. Peraturan Daerah juga harus tunduk pada prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Para perancang diingatkan agar tidak menyalin secara langsung ketentuan pidana dari undang-undang sektoral tanpa melalui analisis dan harmonisasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan pengaturan yang tumpang tindih, duplikasi pemidanaan, maupun double criminalization terhadap perbuatan yang sama.

Rumusan ketentuan pidana juga harus disusun secara jelas dan limitatif, terutama mengenai subjek hukum, bentuk perbuatan yang dilarang, serta jenis dan batas sanksi yang dapat dikenakan.

Selain itu, penggunaan sanksi pidana harus ditempatkan secara proporsional. Pembinaan, teguran, pencabutan izin, denda administratif, atau bentuk sanksi administratif lainnya perlu diprioritaskan sebelum menerapkan sanksi pidana.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta memperoleh kesempatan untuk mendalami berbagai persoalan teknis terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya kebijakan pidana nasional yang baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap perubahan kebijakan pidana nasional sangat penting bagi para perancang agar setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Perubahan dalam KUHP Nasional dan ketentuan penyesuaian pidana harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum daerah. Perancang memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Johan.

Johan menambahkan bahwa proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang dirumuskan benar-benar diperlukan, dapat diterapkan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak boleh disusun secara berlebihan. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip ultimum remedium,” lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel semakin meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam melakukan penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah.

Keikutsertaan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan perkembangan kebijakan pidana nasional.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga

    Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga

    • 0Komentar

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini telah bertransformasi dari sekadar sarana hiburan menjadi industri besar dengan kapitalisasi luar biasa. Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia atau World Intellectual Property Day yang berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada 26 April 2026. Kaitan erat antara olahraga […]

  • Karantina Sulsel Gelar Pembinaan Mental, Tekankan Bekerja sebagai Ibadah

    Karantina Sulsel Gelar Pembinaan Mental, Tekankan Bekerja sebagai Ibadah

    • 0Komentar

     Dalam rangkaian kegiatan tadarus dan kultum yang dilaksanakan oleh Karantina Sulawesi Selatan selama ramadhan, terdapat kegiatan pembinaan mental pegawai yang mengangkat tema “Bekerja sebagai Ibadah dalam Meraih Keberkahan dan Profesionalisme.”  Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat nilai spiritual sekaligus etos kerja aparatur. Selain para pegawai lingkup Karantina Sulawesi Selatan, acara yang dihelat di […]

  • Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin, Selaras dengan Ketentuan UU

    Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin, Selaras dengan Ketentuan UU

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin, (25/09). Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi mengatakan, Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Tata […]

  • Nuzulul Qur’an di Istana Negara, Prabowo Ajak Perkuat Spiritualitas Bangsa

    Nuzulul Qur’an di Istana Negara, Prabowo Ajak Perkuat Spiritualitas Bangsa

    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menggelar peringatan Nuzulul Qur’an (turunnya Al-Quran) tingkat kenegaraan tahun 1447 Hijriyah.  Peringatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan mengundang Cendekiawan Muslim dan pendiri Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Quraish Shihab, Qori M Zian Fahrezi, anak yatim, serta para menteri Kabinet Merah Putih.  Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kompak mengenakan […]

  • Pimpin Apel Terakhir di Kanwil Kemenkum Babel, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh Sampaikan Pesan Perpisahan

    Pimpin Apel Terakhir di Kanwil Kemenkum Babel, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh Sampaikan Pesan Perpisahan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor, Senin (12/10/2026). Apel dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat

    Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual daerah melalui pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam bersama Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah […]

expand_less