Kanwil Kemenkum Sumsel Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Lahat
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan klarifikasi dan koordinasi awal atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang tercatat di DJKI, bertempat di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat (7/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Wiratama Pirman Setiawan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan melalui akun YouTube @xsmileofficial2. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda beserta tim mendampingi Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI dalam proses klarifikasi terhadap pelapor.
“Pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemilik kanal YouTube XSMILE OFFICIAL yang tidak lagi dapat diakses sejak Juli 2025. Sebelum akun tersebut mengalami kendala, kanal tersebut secara rutin memperoleh pendapatan dari Google Adsense, dengan pembayaran terakhir diterima pada 22 Juli 2025 sebesar Rp6.440.686 dan rata-rata pendapatan mencapai sekitar Rp10 juta”, kata Ferdy.
Selain itu, lanjutnya ada juga kanal YouTube lain yang menggunakan identitas X SMILE, termasuk nama dan topeng yang identik dengan ciptaan miliknya. Identitas tersebut diketahui telah memperoleh pencatatan Hak Cipta pada Direktorat Hak Cipta DJKI, yaitu Topeng Resmi X SMILE (Versi Netral) dan Topeng Resmi X SMILE (Versi Seram) dengan tanggal permohonan 26 Juli 2025.
“penggunaan identitas tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin sehingga diduga melanggar hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelapor juga menunjukkan bukti bahwa akun YouTube miliknya telah dinonaktifkan berdasarkan pemberitahuan dari pihak Google pada 17 Juni 2026. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak pada hilangnya hak ekonomi pelapor, termasuk pendapatan yang bersumber dari Google Adsense”, tambahnya.
Atas laporan tersebut, Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI melakukan pengumpulan informasi awal sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap dugaan pelanggaran Hak Cipta untuk dilaporankan melalui laman pengaduan DJKI akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pelindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta dan pemegang hak.
“Masyarakat yang telah mencatatkan karya intelektualnya berhak memperoleh pelindungan hukum atas hak ekonomi maupun hak moral yang melekat pada ciptaannya. Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan akan terus mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam setiap upaya penegakan hukum serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Maju Amintas.
- Penulis: Maryam Chalisa

