Wujudkan Kepastian Hukum dalam Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Kanwil Kemenkum Kep. Babel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi OBH Terakreditasi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Program Bantuan Hukum Tahun 2026. Program ini dilaksanakan bersama 10 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi periode 2025–2027, yaitu:
- Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel);
- Hatami Koniah;
- Lembaga Bantuan Hukum Al Hakim;
- Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila;
- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI);
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai;
- Milenial Bangka Tengah Keadilan;
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung;
- Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung; dan
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia Bangka Belitung.
Hingga Juni 2026, pelaksanaan Program Bantuan Hukum menunjukkan capaian yang positif. Sebanyak 156 permohonan layanan litigasi telah ditangani oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, sementara 36 permohonan layanan nonlitigasi juga telah diberikan kepada masyarakat.
Layanan litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan hukum bagi masyarakat dalam proses peradilan, sedangkan layanan nonlitigasi mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, investigasi perkara, pemberdayaan masyarakat, penyusunan dokumen hukum, serta bentuk layanan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penandatanganan kontrak Bantuan Hukum yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak addendum.
Selain itu, monitoring dan evaluasi terus dilakukan, baik terhadap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum maupun penerima Bantuan Hukum, sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Monitoring terhadap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum telah dilaksanakan kepada sejumlah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, monitoring kepada penerima Bantuan Hukum juga dilakukan pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Ferry Pontoh, bahwa Bantuan Hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu.
“Meskipun pada tahun 2026 terdapat penyesuaian dalam pelaksanaan program, kami tetap berkomitmen memastikan layanan Bantuan Hukum berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan berkualitas. Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, kami ingin memastikan setiap masyarakat yang berhak memperoleh pendampingan hukum mendapatkan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Sinergi dengan seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum juga akan terus diperkuat agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Rahmat Ferry Pontoh dalam keterangan, sabtu (27/06/26).
Melalui pelaksanaan program Bantuan Hukum yang akuntabel dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Program Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi.
“Bantuan hukum bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Meskipun terdapat penyesuaian dalam pelaksanaan program pada tahun 2026, kami optimistis kualitas layanan tetap dapat dipertahankan melalui pengelolaan yang efektif, pengawasan yang berkelanjutan, serta sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Johan Manurung.
Lebih lanjut, Johan Manurung mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Hukum agar tidak ragu memanfaatkan layanan Bantuan Hukum gratis yang disediakan negara melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi. Menurutnya, semakin luas akses masyarakat terhadap Bantuan Hukum, semakin besar pula kontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis: Maryam Chalisa

