Breaking News
light_mode

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas diperiksa BPK terkait kerugian negara kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang memeriksa pun dari auditor BPK.

“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan ini, Mellisa menjelaskan Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada pihak auditor BPK. Termasuk menyampaikan klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

“Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” lanjutnya.

Dia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Dia juga memastikan Yaqut kooperatif.

Sebagaimana diketahui, Yaqut terakhir diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, Yaqut membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yaqut juga tak memberikan banyak komentar saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota itu. Yaqut hanya menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu itu,” ucap dia.

Selanjutnya Yaqut mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK menyampaikan apa yang dia ketahui. Namun, Yaqut tak merinci apa saja jawaban yang disampaikan kepada penyidik KPK.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

    Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

    • 0Komentar

    Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan literasi hukum kepada masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menyelenggarakan kegiatan KLIK JDIHN (Kanal Literasi dan Informasi Hukum), Kamis (10/09). Mengusung tema “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum”, kegiatan […]

  • Nobar Direktur BTN dan TA Menag Rayakan Kemenangan Messi, Inggris vs Argentina di Semifinal 2026 Menanti

    Nobar Direktur BTN dan TA Menag Rayakan Kemenangan Messi, Inggris vs Argentina di Semifinal 2026 Menanti

    • 0Komentar

    Kemenangan Timnas Argentina atas Swiss pada babak perempat final Piala Dunia 2026 dirayakan dalam suasana penuh keakraban melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di Resto Carita, Hotel Claro Makassar, Minggu (12/7/2026). Laga yang berakhir dengan skor 3-1 untuk Argentina itu disaksikan bersama oleh Regional CEO Bank BTN Sulawesi Maluku Papua, Romeo Daniel MVE, Tenaga […]

  • Ratusan Mahasiswa Indonesia di Kairo Kupas Gagasan Strategis Prof. Nasaruddin Umar dalam Forum PPMI

    Ratusan Mahasiswa Indonesia di Kairo Kupas Gagasan Strategis Prof. Nasaruddin Umar dalam Forum PPMI

    • 0Komentar

    KAIRO, RAKYATSULSEL.CO -Ratusan mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kairo mengikuti seminar dan forum group discussion (FGD) yang mengangkat pemikiran Prof. Nasaruddin Umar. Kegiatan ini digelar di Baruga KKS, Kairo, dan dihadiri oleh Ketua PPMI, jajaran pengurus, serta para ketua kerukunan daerah dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum tersebut dipimpin […]

  • Psikologi Marah: Seni Menata Emosi dengan Cahaya Al-Qur’an – 19

    Psikologi Marah: Seni Menata Emosi dengan Cahaya Al-Qur’an – 19

    • 0Komentar

    Oleh: Ahmad RazakDosen Fakultas Psikologi UNM Di tengah kehidupan modern yang sarat tekanan dan ketegangan sosial, salah satu persoalan mendasar manusia adalah kemampuan mengelola emosi, terutama emosi marah. Tanpa pengelolaan yang baik, kemarahan dapat berubah menjadi sumber konflik dan kerusakan dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Realitas masyarakat hari ini menunjukkan kecenderungan meningkatnya ledakan emosi. Ketegangan […]

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Merek ETAWA PROKIDS

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Merek ETAWA PROKIDS

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyerahkan Sertifikat Merek Dagang ETAWA PROKIDS kepada Widiastuti, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Rabu (22/7/2026). Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Pelayanan Publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Sertifikat Merek ETAWA PROKIDS tersebut terdaftar pada kelas barang 29. Proses pengajuan permohonan hingga diterbitkannya sertifikat membutuhkan […]

  • Koordinasi dengan DJKI, Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Penegakan KI dan Pengembangan IG

    Koordinasi dengan DJKI, Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Penegakan KI dan Pengembangan IG

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni beserta tim melaksanakan koordinasi guna membahas penguatan penegakan […]

expand_less