Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel dan Bappeda Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra KI serta Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Daerah

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 15 Juni 2026, di Pangkalpinang. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat ekosistem perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti Musik yang akan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Bapperida kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Pembentukan Sentra KI pada Bappeda dinilai memiliki peran strategis mengingat banyaknya potensi kekayaan intelektual yang lahir dari hasil riset, inovasi, produk unggulan daerah, serta kreativitas masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan layanan yang mempermudah proses identifikasi, pendampingan, hingga pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual.

Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pengembangan Sentra KI serta berbagai program perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Pelaksanaan kerja sama tersebut nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme koordinasi dan persetujuan melalui Biro Pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas pembentukan Sentra KI, pertemuan juga menyoroti potensi Kain Cual Bangka untuk didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG). Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam menghimpun dan menyatukan para pengrajin sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses pengusulan IG.

Lebih lanjut, dibahas pula pentingnya pelindungan terhadap proses pembuatan Kain Cual sebagai bagian dari pengetahuan tradisional masyarakat Bangka Belitung. Penguatan karakteristik dan ciri pembeda Kain Cual Bangka dibandingkan produk sejenis dari daerah lain juga menjadi perhatian utama sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual sekaligus mempercepat identifikasi potensi KI yang dimiliki daerah.

“Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang berasal dari inovasi, produk unggulan daerah, maupun warisan budaya. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang mampu mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat. Melalui pembentukan Sentra KI dan penguatan Indikasi Geografis seperti Kain Cual Bangka, diharapkan potensi daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi dan budaya,” ungkap Kaswo.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Babel dan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong peningkatan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan budaya lokal.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award 2025, Appi Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja

    Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award 2025, Appi Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja

    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award 2025 sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri […]

  • Serahkan 18 SK Pendirian Perseroan Perorangan, Kemenkum Sumsel Jemput Bola ke Pelaku UMK

    Serahkan 18 SK Pendirian Perseroan Perorangan, Kemenkum Sumsel Jemput Bola ke Pelaku UMK

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan jemput bola percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelatihan Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim, bertempat di Hotel Griya […]

  • Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana Terhadap Kelompok Rentan

    Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana Terhadap Kelompok Rentan

    • 0Komentar

    Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memberikan pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum (APH), petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal agar dapat mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru dalam menangani tindak pidana yang menimpa kelompok rentan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelatihan ini akan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana terkait, yaitu […]

  • Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Rancangan Perwali Palembang Terkait Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah

    Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Rancangan Perwali Palembang Terkait Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (13/10). Dua rancangan peraturan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Pemberian Pengurangan […]

  • Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

    Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan koordinasi dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait proses penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 serta tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah […]

  • Tim IsDB Regional Hub Indonesia Kunjungi UIN Alauddin, Cek Kesiapan Implementasi Proyek 1 T

    Tim IsDB Regional Hub Indonesia Kunjungi UIN Alauddin, Cek Kesiapan Implementasi Proyek 1 T

    • 0Komentar

    Tim Islamic Development Bank (IsDB) Regional Hub Indonesia mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kunjungan ini dalam rangka mengecek Kesiapan kampus dalam mengimplementasikan proyek pendanaan Pinjaman Hibah Luar Negeri sebesar 1 Triliun untuk pembangunan Fakultas Kedokteran di Kampus 3 Pao Pao dan Laboratorium terpadu belakang Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Kampus 2. Tim yang hadir […]

expand_less