Kanwil Kemenkum Babel dan Bappeda Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra KI serta Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 15 Juni 2026, di Pangkalpinang. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat ekosistem perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti Musik yang akan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Bapperida kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
Pembentukan Sentra KI pada Bappeda dinilai memiliki peran strategis mengingat banyaknya potensi kekayaan intelektual yang lahir dari hasil riset, inovasi, produk unggulan daerah, serta kreativitas masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan layanan yang mempermudah proses identifikasi, pendampingan, hingga pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual.
Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pengembangan Sentra KI serta berbagai program perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Pelaksanaan kerja sama tersebut nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme koordinasi dan persetujuan melalui Biro Pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas pembentukan Sentra KI, pertemuan juga menyoroti potensi Kain Cual Bangka untuk didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG). Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam menghimpun dan menyatukan para pengrajin sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses pengusulan IG.
Lebih lanjut, dibahas pula pentingnya pelindungan terhadap proses pembuatan Kain Cual sebagai bagian dari pengetahuan tradisional masyarakat Bangka Belitung. Penguatan karakteristik dan ciri pembeda Kain Cual Bangka dibandingkan produk sejenis dari daerah lain juga menjadi perhatian utama sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual sekaligus mempercepat identifikasi potensi KI yang dimiliki daerah.
“Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang berasal dari inovasi, produk unggulan daerah, maupun warisan budaya. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang mampu mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat. Melalui pembentukan Sentra KI dan penguatan Indikasi Geografis seperti Kain Cual Bangka, diharapkan potensi daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi dan budaya,” ungkap Kaswo.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Babel dan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong peningkatan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan budaya lokal.
- Penulis: Maryam Chalisa

